Search
Jumat 13 September 2024
  • :
  • :

Jika Kasus IM2 Dibawa ke Arbitrase Internasional, Wajah Hukum Indonesia akan Dipermalukan

MAJALAH ICT – Jakarta. Persidangan kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi oleh IM2 dan Indosat yang ditudingkan oleh Kejaksaan Agung, yang mendekati babak-babak akhir, mendapat tanggapan dari Anggota Komisi I DPR, tantowi Yahya. Menurut Tantowi kepada wartawan, jika kasus ini dibawa ke arbitrase internasional, maka wajah hukum Indonesia akan dipermalukan.

"Kita akan rugi dan malu. Pengalaman yang sudah-sudah, 90 persen kasus arbitrase itu dimenangkan oleh negara-negara kaya investor," tandas Tantowi. Apalagi, kata Tantowi, seperti ada ketidakpastian hukum dalam penangan kasus IM2 ini dimana Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak melihat atau mengacu pada UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi sebagai lex specialist koridor yang mengatur industri telekomunikasi.

"Ada ketidakpastian hukum. Karena, industri telekomunikasi itu sudah diatur dalam undang-undang tersendiri yakni UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi. Ini yang akan membuat bingung, UU mana yang harus dihormati oleh pelaku usaha," sesal Tantowi.

Sebagaimana diketahui, Indosat dan anak usahanya Indosat Mega Media (IM2) sedang menghadapi kasus dugaan korupsi terkait penggunaan frekuensi 3G di 2,1 GHz yang dituduhkan Kejaksaan Agung. Qatar Telecom selaku pemegang saham mayoritas PT Indosat mempertimbangkan untuk membawa persoalan itu ke arbitrase internasional.