MAJALAH ICT – Jakarta. Presiden Joko Widodo akhirnya memaafkan M. Arsyad Assegaf (MA), lelaki yang disangka melakukan penghinaan kepadanya. Dalam kesempatan menerima orang tua MA, Jokowi pun meminta agar penahanan MA ditangguhkan.
"Dimaafkan 100 persen," kata Jokowi di Kompleks Istana Presiden, Jakarta. "Mengenai proses hukumnya, nanti saya tanyakan lagi. Yang paling penting, sudah saya sampaikan," tambah Jokowi.
Adapun mengenai kelanjutan proses hukum terhadap MA, Jokowi mengaku tidak tahu apakah kepolisian akan melanjutkannya atau tidak. Yang pasti, dirinya telah meminta kepolisian untuk menangguhkan penahanan MA. "Jika sesuai rencana, maka MA bisa keluar tahanan pada Minggu (2/11/2014) besok," katanya.
Sementara itu, orang tua MA, Mursidah mengucapkan terima kasih kepada Jokowi karena telah memaafkan perbuatan putranya. Ia pun mengucapkan syukur karena penahanan MA akan ditangguhkan.
Sebagaimana diketahui, penangkapan MA bermula saat Kasubdit Cyber Crime Polri melakukan penyelidikan mengenai pembuat serta penyebar foto asusila bergambar Jokowi dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Setelah penelusuran dilakukan, ditemukan sebuah akun Facebook atas nama Arsyad Assegaf yang diketahui dimiliki oleh MA.
MA yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang tusuk sate di sebuah rumah makan dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 310 dan 311 Undang-Undang KUHP tentang Pencemaran Nama Baik serta larangan penyebaran materi yang melanggar kesusilaan dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik No. 11/2008.

















