Search
Senin 7 Oktober 2024
  • :
  • :

Jual Software Microsoft Secara Ilegal, Dua Toko di Mal Dilaporkan ke Polisi

MAJALAH ICT – Jakarta. Dua toko di pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat ditindka pihak kepolisian karena mengedarkan dan menjual produk software komputer dan sertifikat keaslian (Certificate of Authenticity/CoA) ilegal yang menggunakan merek Microsoft secara tidak sah dan tanpa izin. Polisi langsung menyita ratusan software komputer palsu merek Microsoft Windows OEM dan CoA ilegal.

Razia ini dilakukan setelah adanya laporan dari PT Microsoft Indonesia, yang merupakan  anggota Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP). Polisi menyita barang bukti software ilegal yang disita dalam razia tersebut adalah 289 CD program software Microsoft Windows, 30 lembar stiker CoA Windows, dan satu lembar kwitansi bukti pembelian tanggal 15 Februari 2016 dari toko V di pusat perbelanjaan IT terbesar di Jakarta Pusat.

Diungkapkan Direktur Legal PT Microsoft Indonesia Reza Topobroto, pihaknya telah melakukan upaya hukum terhadap toko V dan M dimana dari penjualan software program Windows seara ilegal oleh kedua toko tersebut, Microsoft Corporation telah dirugikan sekitar Rp 1 miliar. Uniknya, kata Reza, sejumlah besar stiker CoA ilegal yang mencantumkan merek Microsoft ditemukan pada saat razia. Stiker CoA Ilegal dipasangkan pada komputer-komputer tersebut untuk menipu konsumen, sehingga konsumen beranggapan bahwa dalam komputer-komputer tersebut terpasang software asli.

Ditegaskan Reza, penggunaan dan penjualan software ilegal sangat berbahay, karena ada resiko yang bisa diakibatkan dari penggunaan software ilegal ini. "Dealer komputer yang meng-install software bajakan ke komputer yang dijualnya dapat meningkatkan kejahatan cyber di Indonesia. Hal tersebut juga didukung dengan makin canggihnya kejahatan cyber dalam memasukkan virus atau malware, yang salah satu metodenya adalah dengan menempelkannya pada software bajakan," katanya.

"Dan Microsoft mendukung upaya kepolisian dan tindakan-tindakan yang telah dilakukan, khususnya dalam perlindungan terhadap kepentingan konsumen yang mungkin kurang waspada, sehingga tertipu dan beresiko terpapar kejahatan cyber," pungkas Reza.