Search
Senin 19 Januari 2026
  • :
  • :

Judicial Review Tidak Jelas, FPI dan APJII Diminta Perbaiki Gugatan

MAJALAH ICT – Jakarta. Sidang Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur pungutan negara yang bersumber dari PNBP di Mahkamah Konstitusi dimulai. Dalam persidangan perdana ini Majelis Hakim MK menilai gugatan Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Front Pembela Internet (FPI) tidak jelas, sehingga diminta untuk memperbaiki permohonannya. Para penggugat diberikan waktu perbaikan hingga 14 hari ke depan.

Sidang pertama ini dipimpin Ketua Majelis Panel Arief Hidayat didampingi anggota panel Patrialis Akbar dan Anwar Usman. Menanggapi gugatan, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengatakan permohonan pemohon lebih banyak menguraikan kerugian finansial, tidak menguraikan kerugian konstitusional yang menjadi kewenangan MK. 
"Kerugian konstitusionalnya ditekankan, kalau kerugian finansial MK tidak punya wewenang," katanya. ditambahkan Patrialis, penggugat juga mencantumkan beberapa PP dalam permohonannya yang juga bukan wewenang dari MK, tetapi merupakan wewenang dari Mahkamah Agung.

Sementara itu, Arief Hidayat mengatakan permohonan ini kurang menguraikan secara jelas apa yang diinginkan oleh pemohon. Seharusnya pemohon bisa menguraikan dalam kalimat yang sederhana maksud dan tujuan pengujian ini, ujar Arief. Selin itu, Arief juga tidak melihat apa yang menjadi kerugian dari pungutan PNBP tersebut.