MAJALAH ICT – Jakarta. Kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi yang dilakukan Indosat-IM2 yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp. 1,3 trliun, membuat gerah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. JK pun berkomentara dan membela perusahaan yang sekitar 15 persen sahamnya dimiliki pemerintah RI.
Menurut JK, tidak ada peraturan yang dilanggar dalam kerja sama antara Indosat-IM2. Kerja sama tersebut telah sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Telekomunikasi. "Kasus itu yang dianggap salah kalau melanggar aturan. Kalau yang membuat aturan mengatakan tidak salah, ya tidak ada yang salah," kata JK.
Ditegaskan JK, apa yang dilakukan Kejaksaan Agung harusnya tidak perlu berlanjut, jika regulator sudah menyatakan tidak kesalahan dalam PKS. "Saya kira ini hanya masalah penafsiran hukum saja. Saya yakin tidak ada maksud Indosat untuk melanggar hukum. IM2 kan anak perusahaan, hanya pisah entitas. Saya yakin tidak ada maksud macam-macam untuk melakukan perbuatan melanggar hukum," tandas JK.
Karena itu JK juga menyesalkan jika kasus ini sampai ke pengadilan. Sebab, kata JK, langkah itu kurang tepat karena tidak ada maksud macam-macam untuk kasus ini dimana seseorang akan melakukan tindakan korupsi.
Jika JK membela, namun Kejaksaan Agung dan BPKP terus maju membawa kasus ini ke pengadilan Tipikor. Namun di pengadilan terungkap bahwa kerugian negara yang ditetapkan BPKP sehingga kasus ini masuk ke pengadilan tindak pidana korupsi, tidak melalui proses audit yang melibatkan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang dijadikan tersangka, melainkan ke penyidik.
Hal itu terungkap dalam lanjutan sidang yang menghadirkan ahli Kepala Subdirektorat Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangan (BPKP), Nasrul Waton. Hal itu terjadi ketika terdakwa mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto yang menanyakan objek audit (auditee) yang menjadi dasar BPKP menetapkan kerugian negara yang berjumlah Rp1,3 triliun.
"Saudara ahli, siapa yang menjadi objek pemeriksaan saudara," tanya Indar Atmanto di PN Tipikor Jakarta. Hal itu dijawab Nasrul, "Penyidik." Kontan saja hal itu menjadi bahan tertawaan semu yang hadir di ruang sidang. Kuasa Hukum Indar Atmanto, Luhut MP Pangaribuan, menilai, berdasarkan pernyataan saksi ahli itu, audit yang dilakukan BPKP diragukan obyektivitasnya. Menurut Luhut, jika auditor itu professional, mestinya sudah memahami bahwa obyek auditing dari kasus IM2 ini adalah para pihak yang telah melakukan kerjasama, yakni IM2 dan Indosat.
Meski begitu, Nasrul tetap berkeras bahwa bahwa ada kerugian negara akibat perjanjian kerjasama (PKS) antara Indosat-IM2. "Terjadinya kerugian keuangan negara menurut kami karena terjadinya penggunaan frekuensi bersama oleh Indosat dan IM2 tetapi IM2 tidak membayar kepada negara," kata Nasrul.
Luhut pun kemudian menyampaikan bahwa Kementerian Kominfo menegaskan tidak ada pelanggaran di PKS Indosat-IM2. Namun, Nasrul menilai hal itu adalah pendapat Kominfo. "Itu pendapat Kementerian Kominfo, ini pendapat kami. Boleh kan berbeda pendapat?" tanyanya. Namun, mungkin Nasrul lupa bahwa tim BPKP masuk dalam yang optimalisasi pendapatan negara, yang secara rutin tiap tahun memeloti semua pembayaran frekuensi, namun tidak melaporkan soal IM2 ini.