MAJALAH ICT – Jakarta. Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah di Bandung Barat, Jawa Barat. Penggerebekan ini terkait dugaan adanya sindikat kejahatan cyber jaringan internasional. Dari penggrebekan, polisi menangkap 30 warga negara asing (WNA) asal Vietnam, Taiwan, dan Tiongkok yang diduga sebagai anggota sindikat kejahatan cyber.
Direktur Tindak Pidana Nakoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Anjan Pramuka mengatakan 14 dari 30 WNA yang ditangkap positif menggunakan narkotika. "14 orang positif menggunakan sabu," jelas Anjan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Mengenai hubungan aktivitas cyber crime yang dilakukan dengan narkoba, Anjan mengatakan bahwa berdasar pengakuan 14 WNA ini, tuntutan pekerjaan menjadi alasan mereka mengkonsumsi sabu. "Mereka ini kerja di sana memang ritme kerjanya sampai dini hari. Bahkan bisa sampai tidak tidur dua hari,ungkap Anjan menceritakan alasan yang keluar dari para mulut anggota sindikat internasional tersebut.
Kasus kejahatan cyber yang melibatkan warga negara Taiwan dan China ini bukan pertama kali terjadi. Aksi mereka sudah berlangsung tahunan di Indonesia. Misalnya saja pengungkapan yang melibatkan 170 WN Taiwan dan China pada Juli 2011 lalu.