MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Perdagangan akan mewajibkan semu pelaku usaha yang berbisnis dagang secara online atau e-commerce wajib untuk mendaftar. Nantinya, setiap penjual akan mendapat nomor identitas. Ini dilakukan untuk melindungi para konsumen dan juga pelaku usaha itu sendiri.
Demikian disampaikan Direktur Bina Usaha Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Fetnayeti. Memang rencana tersebut masih berupa Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam aturan tersebut, pelaku usaha online terbagi tiga yakni pedagang atau merchant, penyelenggara transaksi perdagangan melalui sistem elektronik dan penyelenggara sarana perantara.
"Dengan adanya mekanisme tersebut, kita bukan hanya mendorong perlindungan terhadap konsumen, namun juga mendorong kepercayaan konsumen untuk berbelanja online meningkat," ujar Fetnayeti. Ditambahkannya, terkait dengan rencana tersebut sesuai dengan Undang-Undang Perdagangan jelas menyatakan bahwa setiap pelaku usaha perdagangan harus mendapatkan izin, termasuk para pelaku usaha online tersebut nantinya.
Dikatakannya juga, bagi para pelaku usaha sesungguhnya sudah diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan nantinya yang akan melakukan transaksi perdagangan melalui sitem elektronik harus mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan nomor identitas. "Jika pedagang, dalam UU Perdagangan jelas bahwa setiap pelaku usaha harus mendapatkan izin perdagangan. Jika mereka ingin melakukan penjualan online, tinggal mendaftar saja," katanya.
Selain wajib mendaftar ke Kementerian Perdagangan, lanjutnya, pelaku usaha juga wajib mendaftarkan sistem yang dipergunakan ke Kementerian Telekomunikasi dan Informatika. "Untuk urusan perdagangannya ke Kemendag, untuk Kominfo mendaftarkan sistemnya saja," pungkasnya.