MAJALAH ICT – Jakarta. Persoalan yag sering mengemuka terkait penghinaan atau pencemaran nama baik dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), nampaknya akan menjadi perhatian dan menjadi satu-satunya pasal yang direvisi dari UU ITE tersebut. Pengaturan yang ada dalam Pasal 27 ayat 3 dari UU ITE sering disebut pasal karet. Padahal, aturan ini ntuk mengatur terjadinya penghinaan dan pencemaran nama baik melalui dunia maya.
Dijelaskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, Undang-Undang No. 11/2008 tentang ITE akan selesai direvisi tahun 2015 ini. Dan saat ini, posisinya revisi UU tersebut saat ini sudah melewati proses harmonisasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM. Statusnya sudah di Sekretariat Negara, tinggal ditandatangani oleh Presiden kemudian dibawa ke DPR. Sehingga, tidak lama lagi akan segera dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ditandaskan Rudiantara, perubahan hanya menyangkut pasal 27 ayat 3 dimana perubahan tersebut adalah mengurangi tuntutan masa hukuman, dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun saja. "Kondisi ini akan menjadikan orang yang dituntut dengan pasal tersebut tidak akan ditahan sebelum tuntutan diproses. Kita revisi ini agar jangan sampai orang bersalah malah dilepas dan jangan sampai orang yang belum tentu bersalah malah ditahan," tandasnya.
Ditambahkannya, perubahan lainnya adalah penegasan pasal tersebut sebagai delik aduan dimana orang yang merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya melalui media informasi lalu ingin menuntut, harus memasukan laporannya sebagai individu. "Tidak dapat diwakilkan pihak lain,” pungkasnya.