MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan Kementerian Kominfo akan membantu mitigasi kampanye hitam yang mungkin terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak mulai Juli 2018. Ia menjelaskan Kementerian Kominfo akan menurunkan situs dan memblokir akun media sosial yang terindikasi melakukan kampanye hitam tanpa pandang bulu.
“Kami sudah mengundang para penyelenggara platform seperti Facebook, Twitter, Google agar mereka dapat berpartisipasi menyaring konten dalam Pilkada 2018 ini. Mereka harus turut serta sesuai UU ITE agar Pilkada ini tetap berkualitas,” katanya dalam Diskusi Ekonomi dan Politik 2018 di Gedung MNC Center, Jakarta.
Dalam diskusi tersebut, Menteri Kominfo memaparkan pihaknya akan berkoordinasi bersama dengan Bawaslu, KPU, Kementerian Dalam Negeri serta Kapolri dan stakeholders lainnya untuk membuat mekanisme mitigasi serendah-rendahnya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2018.
“Tanpa pandang bulu, aktivitas masyarakat dalam ranah publik selama masa Pilkada 2018 ini juga akan dipantau melalui mesin pengais di Kementerian Kominfo,” terangnya.
Menurut Menteri Rudiantara, sanksi yang diberikan kepada penyebar berita palsu maupun black campaigndalam Pilkada 2018 ini akan diserahkan langsung kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kementerian Kominfo nantinya akan mengeksekusi untuk pemblokiran atau take down situs yang melanggar perundang-undangan Pilkada maupun UU ITE.
“Aturan secara teknisnya, konten apa saja yang melanggar aturan pemilihan atau tidak adalah wewenang Bawaslu bersama KPU. Tetapi, nantinya yang mengeksekusi bisa Kominfo yang bantu,” tandasnya.
Hadir dalam diskusi tersebut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro.