MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah melakukan optimasi layanan perizinan guna mewujudkan layanan prima kepada publik dan stakeholders. Melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), Kementerian Kominfo tengah berupaya menyederhanakan izin penyiaran dan mendorong pendaftaran melalui layanan online.
“Diperlukan adanya simplifikasi regulasi dan permohonan diharapkan dilakukan secara online. Harusnya sudah tidak ada kendala teknologi lagi di masyarakat,” kata Dirjen PPI Ahmad M. Ramli dalam Pertemuan dengan asosiasi lembaga penyiaran di Bogor, Jawa Barat, pertengahan Maret 2018.
Saat membuka acara yang diikuti Komisi Penyiaran Indonesia dan asosiasi lembaga penyiaran radio dan televisi, Dirjen Ramli mengutip arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan optimasi layanan perizinan guna mewujudkan first class public service dimanapun masyarakat berada tanpa terkendala waktu. Tujuan penyederhanan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo ditujukn untuk meningkatkan kemudahan berusaha atau ease of doing business (EODB) Indonesia yang saat ini naik 19 peringkat ke rangking 72. “Upaya untuk melakukan simplifikasi perizinan sudah dilakukan melalui pendelegasian wewenang, simplifikasi regulasi serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” jelasnya
PTSP diresmikan Menteri Kominfo Rudiantara pada 21 Juni 2017 lalu. Dihadiri Ketua Ombusman, Ketua BKPM, Kepala Bekraf, perwakilan Kementeriaan PAN-RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan dan stakeholders penyelenggara pos dan informatika. “Walaupun PTSP sudah diresmikan oleh Menkominfo, namun dalam pelayanan perizinan pos dan informatika masih belum bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat luas dan stakeholders lainnya, khususnya Pelayanan Perizinan Penyiaran,” ungkap Dirjen Ramli.
Pelibatan stakeholders asosiasi antara lain ATVSI, ATVNI, ATVLI, PRSSNI, ARSLI, JRKI, APMI, dan APTEKINDO, serta Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dimaksudkan agar semua pihak dapat mendukung penyederhanaan perizinan penyiaran yang dilakukan melalui e-penyiaran. “Kemudian dikarenakan perizinan penyiaran melibatkan pihak lain maka diharapkan kerjasama semua pihak,” tandas Dirjen Ramli.
Dalam acara itu dibahas khususnya penyempurnaan Perdirjen No. 2 Tahun 2016 tentang Format Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran. “Kami membutuhkan masukan dari asosiasi mengenai efisiensi proses perizinan agar tercipta proses, sistem dan dokumen yang efisien,” tutur Dirjen Ramli.
Dirjen PPI mengharapkan masukan dari asosiasi dapat disampaikan secara tertulis paling lambat 30 Maret 2018. “Hasil masukan dari asosiasi akan dijadikan bahan untuk optimalisasi layanan perizinan penyiaran guna mencapai pelayanan prima (first class public service),” jelasnya.
Komisioner KPI Pusat Agung Supriyo menyampaikan dukungan atas langkah Kementerian Kominfo dalam melakukan penyederhaan perizinan. “Dengan membuat Surat Edaran kepada KPID seluruh Indonesia dan masyarakat. Sehingga pengajuan permohonan izin penyiaran dan perpanjangan izin penyiaran dilakukan secara online melalui e-Penyiaran,” paparnya.
Agung mengharapkan perizinan yang dikembangkan dapat memudahkan pemohon. “Apabila dalam perizinan setiap tahun mewajibkan pemohon untuk mengisi data yang sama maka perlu pengembangan dalam sistem perizinan penyiaran agar memudahkan pemohon,” katanya.