MAJALAH ICT – Jakarta. Setelah terkesan maju mundur atau bahkan ragu-ragu, di Agustus 2013 ini Kejaksaan Agung memastikan akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring dalam kasus Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK). Pemanggilan Tifatul ini terkait dengan telah ditetapkannya pejabat di Kementerian Kominfo, Kepala BP3TI, sebagai tersangka.
Demikian disampaikan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman. Namun begitu, Kejagung belum dapat memastikan kapan Tifatul akan dipanggil, termasuk apakah Kejagung telah mempunyai bukti awal keterlibatan mantan Presiden Partai Keadilan sejahtera ini dalam kasus yang merugikan negara. "Pemanggilan itu, tergantung kebutuhan pembuktian. Jika ada pihak tertentu yang perlu dilakukan pemeriksaan, kita akan lakukan itu," tegas adi.
Apa yang mantan Kepala Pusat Penerangan Kejagung ini memperkuat pernyataan sebelumnya akan pemanggilan Tifatul. "Secara organisasi memang harus seperti itu. Karena proyek ini ada di Kementrian dan Kepala BP3TI bertanggung jawab kepada Menteri," kata Adi.
Beredar kabar bahwa selain berencana memanggil Menkominfo, Kejagung juga akan memanggil jajaran di Kominfo seperti Dirjen, Staf Ahli, Staf Khusus serta Dewan Pengawas BP3TI. Selain itu, karena tidak hanya PT Multidana Rencana Prima saja yang bermasalah dalam pengadaan MPLIK tersebut dan proyek yang mencapai Rp. 6 triliun ini melibatkan berbagai vendor, maka semua pihak tidak tertutup kemungkinan untuk dipanggil juga.
Vendor-vendor tersebut diantaranya PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet. "Jadi, pada pengadaan dan operasionalnya tidak sesuai. Ini baru satu vendor tidak menutup kemungkinan bagi vendor lain karena segala kemungkinan ada," tandas Adi.
Adi sendiri mengaku masih belum dapat menilai apakah proyek MPLIK tersebut fiktif atau tidak. Yang jelas, kata Adi, berdasarkan peraturan Menkominfo No. 48/Per/Kominfo/11/2009 tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto meyakini bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring akan bersikap kooperatif jika memang nanti akan mendapatkan panggilan dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan di Kominfo.
"Saya belum tahu, tetapi jika pun ada panggilan saya yakin beliau akan kooperatif," kata Gatot, Jakarta. Sejak penetapan Kepala BP3TI dan Dirut PT MRP sebagai tersangka, Kejagung mulai memeriksa banyak saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Sudah 3 saksi pegawai di BP3TI diperiksa, dan Dirut Lintasarta pun dipanggil. Dikabarkan, Menteri Kominfo dan jajarannya juga harus menjalani pemeriksaan di gedung Bundar. Pasalnya, ada informasi bahwa meskipun Kominfo hanya melelang pekerjaan jasa penyediaan internet, namun spesifikasi teknis seperti mobil, perangkat dan beberapa hal lain dikunci di awal. Tentu saja, hal ini yang akan dibuktikan pihak Kejaksaan Agung, termasuk kelayakan sewa jasa internet per jam nya.