Search
Rabu 11 September 2024
  • :
  • :

Kaleidoskop ICT – Agustus 2013: Mantan Dirut IM2 Resmi Banding ke Pengadilan Tinggi

MAJALAH ICT – Jakarta. Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT), Jakarta atas vonis bersalah hakim Pengadilan Tipikor pada Juli lalu. Demikian disampaikan Pengacara Indar, Luhut MP Pangaribuan.

Namun, Luhut meminta agar hakim menggelar sidang terbuka dan disaksikan masyarakat. Walapun jarang dipraktikkan, menurut Luhut, namun cara ini sudah sesuai dengan hukum acara. "Dengan dibukanya sidang kembali, masyarakat bisa menilai karena melihat proses peradilan yang adil dan transparan. Ini menjadi penting karena di persidangan Tipikor keterangan mereka sama sekali tidak didengar," ungkap Luhut.

Menurut Luhut, dalam memori banding itu, Luhut menjabarkan ada dua poin penting yang disampaikan kepada hakim. Yaitu, terkait dengan aspek materiil, yakni tidak ada unsur korupsi dalam kerjasama jaringan Indosat-IM2 dan aspek formil yakni, hakim pengadilan Tipikor tidak berwenang memeriksa perkara ini karena ini menyangkut permasalahan hukum administrasi negara bukan korupsi.

Karena itu, Luhut meminta putusan hakim pengadilan Tipikor atas Indar dibatalkan dan meminta hakim pengadilan tinggi menyatakan hakim Tipikor tidak berwenangan memeriksa perkara kasus administrasi negara. 

Majelis Hakim kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi yang dinilai merugikan negara Rp. 1,3 trliun lebih akhirnya memvonis mantan Dirut IM2 Indar Atmanto hukuman 4 tahun penjara dan kewajiban membayar Rp. 200 juta. Majelis Hakim juga mengenakan hukuman pada IM2 untuk mengembalikan kerugian Rp. 1,3 triliun lebih kepada negara.

Demikian kesimpulan dan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini. Dalam pertimbangannya, Majelis menilai bahwa unsur setiap orang terpenuhi, pelanggaran hukum terpenuhi, serta menguntungkan korporasi juga terpenuhi. 

Keputusan ini tentu mengejutkan. Sebab sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan gugatan Indar, Indosat, dan IM2 terkait laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun Majelis Hakim menyatakan bahwa keputusan PTUN belum mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga belum bisa dipakai sebagai rujukan bahwa tidak terjadi kerugian negara dalam kasus ini. 

Setelah pembacaan vonis, Penasehat Hukum Terdakwa, Luhut Panjaitan mengungkapkan bahwa Mejelis Hakim tidak memahami dan mengaburkan fakta-fakta dipersidangkan. "Mereka tertidur saat sidang," kata Luhut. Karena itu, pihak Indar dan Indosat menyatakan banding atas putusan ini. 

Ketua Umum Mastel Setyanto P. Sentosa melihat bahwa vonis ini akan mengganggu iklim industri telekomunikasi, termasuk juga investasi.