Search
Kamis 19 September 2024
  • :
  • :

Kaleidoskop ICT – Agustus 2013: MK Tolak Judicial Review UU ITE Farhat Abbas

MAJALAH ICT – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Judicial Review (uji materi) yang diajukan oleh pengacara Farhat Abbas. Farhat melakukan permohonan uji materi terhadap UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena terkena Pasal 28 ayat (2) gara-gara membuat pernyataan di media sosial twitter yang mengandung unsur penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahay Purnama atau Ahok.

Menurut Ketua MK Akil Mochtar, dalam menjatuhkan putusan ini, MK mendasarkan pada pertimbangan kebebasan setiap orang untuk menyatakan pendapat dapat dibatasi dengan UU. Hal itu merujuk pada Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945. "Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Akil.

Dijelaskan Hakim Konstitusi Arief Hidayat , hak setiap orang untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya, dapat dibatasi dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengaulan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

"MK menilai penyebaran informasi yang dilakukan dengan maksud menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan bertentangan dengan jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan individu. Dan bertentangan pula dengan tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum," jelas Arief.

Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi UU ITE oleh Farhat Abbas karena menilai kebebasannya dalam berekspresi telah dilanggar dengan berlakunya pasal yang dimaksud. Dia pun meminta MK agar menghapus pasal tersebut. Farhat sendiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2013 oleh Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) dipimpin Anton Medan atas tuduhan melakukan penghinaan terkait SARA yang ditulis melalui akun twitternya @farharabbaslaw. Dalam akun itu, Farhat menulis "Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina!" Polisi sendiri  tidak menindaklanjuti laporan itu karena telah resmi dicabut oleh PITI dengan alasan Farhat telah meminta maaf.