Search
Sabtu 7 Desember 2024
  • :
  • :

Kaleidoskop ICT – April 2013: Video Polisi Tilang Damai Bule di Bali Ramai di Media Sosial

MAJALAH ICT – Jakarta. Video polisi yang tilang damai dengan bule dari Belanda, Van der Spek, telah dilihat oleh hampir 250 ribu pengunjung. Selain menggambarkan kelakukan polisi di Bali yang menakut-nakuti turis dengan meminta uang Rp. 200 ribu, terlihat dalam video tersebut polisi juga mengajak turis bule itu minum bir.

Menurut Kapolda Bali Irjen Arif Wachyunadi menyatakan, kedua oknum itu merupakan anggota Polres Badung. Anggota yang menilang berinisial Aipda KS. Saat kejadian, sekitar 5 bulan lalu, ia masih berpangkat Bripka. "Sementara ini keduanya dibebastugaskan," jelas Arif kepada wartawan.

Namun begitu, hingga saat ini, Arif belum bisa menentukan sanksi apa yang diberikan kepada kedua anggota polisi itu, sebab pemeriksaan masih berlangsung.

Jika melihat dari sudut pengambilan gambar, nampaknya si bule memiliki beberapa kamera tersembunyi, termasuk di seberang jalan Pos Polisi Lio Square tersebut. Sehingga, bisa jadi ini peristiwa kesekian dan si bule ingin mendokumentasikan dan menyebarkannya. Video ini menyebar di Youtube dengan judul "Polisi Korupsi di Bali/Corruption Police in Bali" sejak 1 April lalu. Video ini juga sudah dikomentari oleh lebih dari 3700 orang. 

Pimpinan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meminta maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan menyaksikan video oknum polisi yang memeras turis di Bali. Selain itu, Kepolisian juga mengucapkan terima kasih kepada pengunggah video tentang polisi pemeras turis karena hal itu bisa langsung mengkritik kinerja kepolisian agar menjadi lebih baik.

"Kami juga meminta maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanannya, dan juga kami berterima kasih pada yang mengunggah, karena telah mengkritik Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta.

Menurut Boy, kejadian seperti itu tidak seharusnya dilakukan oleh polisi. Boy juga menegaskan bahwa oknum yang melakukan pelanggaran tersebut akan dihukum atas pelanggaran kode etik, hukum disiplin dan tindak pidana. "Kami telah mendapat laporan dari Polda Bali, sudah dilakukan pemeriksaan di Ditpropam Polda Bali," jelasnya.