Search
Senin 10 Februari 2025
  • :
  • :

Kaleidoskop ICT – Desember 2013: BRTI Belum Bisa Atur OTT, Mastel Minta BRTI Tidak Ikut Campur

MAJALAH ICT – Jakarta. Maraknya kehadiran pemain konten yang menumpang di jaringa telekomunikasi atau biasa disebut over the top (OTT) memang merupakan model baru baru, yang secara perijinan di Indonesia belum secara jelas dan tegas dimasukkan dalam kategori perijinan yang mana. Belum ditentukannya kateogori perijinan OTT ternyata disebabkan karena Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sendiri ternyata mendapat kesulitan untuk menentukan hal itu.  

Demikian dikatakan Anggota BRTI Sigit Puspito Wigati. "Regulator juga belum menemukan model bisnis yang tepat untuk OTT," ungkap Sigit dalam sebuah diskusi mengenai OTT yang digelar Masyarakat Telematika (Mastel) di Jakarta. Namun begitu, kata Sigit, regulator sedang menyusun lapisan-lapisan kebijakan terkait dengan OTT tersebut.

"Untuk itu, regulator menyusun layer-layer kebijakan, meliputi layer pertama yaitu vendor ponsel berupa standardisasi perangkat, kemudian layer dua adalah operator, dan layer tiga adalah OTT," tuturnya. ditambahkan Sigit, dari layer tersebut jelas terlihat bahwa regulator akan mengatur dulu di dalam negeri, yaitu operator, sedangkan asing, yaitu OTT, diatur belakangan karena lebih susah mengatur konten asing daripada perusahaan dalam negeri.

Sementara itu, Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menegaskan bahwa Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tak perlu mengatur aplikasi atau konten yang biasa disebut over the top (OTT). Menurut Mastel, pendekatan OTT sebaiknya dilepaskan pada kerja sama dengan operator tanpa regulasi serta membiarkan hukum pasar bekerja.

Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menegaskan bahwa Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tak perlu mengatur aplikasi atau konten yang biasa disebut over the top (OTT). Menurut Mastel, pendekatan OTT sebaiknya dilepaskan pada kerja sama dengan operator tanpa regulasi serta membiarkan hukum pasar bekerja.

Demikian penegasan Mastel tersebut disampaikan Ketua Umum Mastel Setyanto P. Santosa. "Saat ini pengguna tidak akan mau berlangganan operator bila tidak bisa mengakses Facebook, Twitter, Google, atau lainnya. Karena itu, biarkan mereka menjalin kerja sama dengan operator tanpa aturan regulasi. Biarkan hukum pasar yang bekerja," tandas Setyanto.

Ditambahkan oleh Ketua Umum Mastel dua periode ini, OTT bisa dibilang tak bisa dihindari, seiring dengan tingginya pertumbuhan smartphone di Indonesia. Operator menerapkan OTT adalah karena adanya desakan dari pengguna. "Sehingga, untuk implementasinya, biarkan pasar yang menentukan, dan biarkan operator mencari formula sendiri dalam mengatur keberadaan OTT," lanjut Setyanto.

Bahkan secara ekstrem, Setyanto juga menyatakan bahwa bila operator berdarah-darah, biarkan mereka mencari solusinya sendiri. "Di negara lain sejumlah OTT bahkan diblokir, seperti di China, karena mereka telah memiliki OTT lokal sendiri," ujarnya.