Kementerian Kominfo pada akhir tahun 2013 berhasil mengumpulkan PNBP sebesar Rp 13.590.235.630.364 atau sama dengan 110,94% dari target yang telah ditetapkan. PNBP terbesar dihasilkan dari Ditjen SDPPI sebesar Rp 10.888.720.148.693,00. Lain-lainnya dari Ditjen PPI dan beberapa satuan kerja lainnya. Angka penerimaan PNBP ini mengalami kenaikan dari tahun lalu (2012) sebesar 17,306% mengingat perolehan PNBP tahun 2012 sebesar Rp 11.585.220.768.539,90.
Demikian dikatakan Menkominfo Tifatul Sembiring dalam Evaluasi Akhir Tahun Program Kementerian di kantornya, Jakarta. "Kementerian Kominfo selama tahun 2013 telah memperoleh sejumlah prestasi, yaitu peringkat 2 untuk Situs Website Terbaik Yang Paling Tramsparan (berdasarkan penilaian UKP4 dan Paramadina) dari lembaga dan peringkat 8 untuk PPID Terbaik (berdasarkan penilaian KIP). Selain itu, juga ada dua penghargaan dari KPK berupa peringkat 9 untuk Survei Integritas Sektor Publik dari 20 lembaga. Peringkat ini lebih baik dari tahun 2012 yang hanya pada peringkat 18, dan juga peringkat 3 untuk Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Survei Integritas," paparnya.
Kemajuan lainnya, jelas Tifatul, Kementerian yang dipimpinanya pada tanggal 23 Desember 2013 telah menandatangani Keputusan Bersama tentang Pelaksanaan Kampanye Anti Korupsi. Keputusan bersama itu ditanda-tangani oleh Menteri Kominfo, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri BUMN (diwakili oleh pejabat Eselon I Kementerian BUMN) serta disaksikan oleh Ketua KPK. Keputusan bersama itu bertujuan untuk melaksanakan kampanye anti korupsi dan menetapkan rencana aksi kampanye anti korupsi.
"Jauh sebelum adanya keputusan bersama itu, pada tanggal 16 Mei 2013 Kementerian Kominfo dan KPK telah menandatangani nota kesepahaman kerjasama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Tifatul. Komitmen Kementerian Kominfo terhadap program anti korupsi tersebut juga lebih dipertegas aat Menteri Kominfo pada tanggal 22 Agustus 2013 menghadiri peresmian radio KanalKPK. Media ini yang dapat diakses secara streaming menjadi pelengkap pemberitaan media-media nasional tentang pemberantasan korupsi.
Sampai dengan Desember 2013, Kementerian Kominfo telah membangun sebanyak 32.208 SSL untuk desa di wilayah non komersial yang dilayani akses telekomunikasi atau dari sejumlah 33.184 desa (dari total 72.800 desa di Indonesia). Juga telah dibangun sebanyak 1.857 Mobile-Pusat Layanan Internet Kecamatan (M-PLIK), sebanyak 5.956 Pembangunan Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan sebanyak 1.222 PLIK di pusat-pusat atau sentra produktif.
"Kementerian Kominfo juga telah membangun 1.330 SLL yang merupakan upgrading Desa Dering Menjadi Desa Pinter. Masih terkait dengan percepatan pembangunan akses internet di pelosok tanah air, telah dibangun juga National Internet Exchange di 33 provinsi, kemudian International Internet Echange di 4 provinsi, pembangunan 533 PoP sebagai wujud p enyediaan jasa akses publik layanan internet WIFI Kabupaten serta pembangunan 287 BTS sebagai wujud pe nyediaan jasa akses telekomunikasi dan informatika di daerah perbatasan dan pulau terluar (Telinfo-Tuntas)," jelas kata Menkominfo Tifatul Sembiring dalam Evaluasi Akhir Tahun Program Kementerian di kantornya, Jakarta
Ditambahkan Gatot, implementasi migrasi sistem penyiaran dari analog ke digital terhadap populasi telah mencapai 27% dari jumlah populasi. "Adapun jumlah desa informasi yang sudah dibangun sebanyak 350 desa (dengan catatan belum dengan radio komunitas)," katanya.
Kementerian Kominfo pada tahun ini mengklaim telah menyelesaikan naskah akademis dan harmonisasi untuk Revisi UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan telah dimasukkan pada Prolegnas Prioritas 2014. Naskah akademis dan harmonisasi juga sudah diselesaikan untuk Revisi UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE serta telah dimasukkan pada Prolegnas Prioritas 2014.
"Adapun beberapa RPP yang juga sudah diselesaikan (ditetapkan) adalah PP No. 15 Tahun 2013 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No. 38 Tahun 2009 tentang Pos. Berikutnya yang segera menyusul adalah Rancangan Perpres E-Government, yang masih dalam tahap pembahasan. Demikian juga Revisi PP tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika , yang saat ini masih dalam proses harmonisasi dengan Kemenkumham, Setneg dan Kemenkeu," ungkapnya.
Ditambahkan Tifatul, Khusus untuk Peraturan Menteri, sampai dengan Desember 2014 telah ditetapkan sebanyak 29 Peraturan Menteri Kominfo.
Hanya saja, keterangan Menkominfo berbeda dengan hasil Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua, Taufik Kurniawan menetapkan 66 judul RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2014. Dari 66 RUU tersebut, masuk dalam pembahasan adalah RUU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Penyiaran. Sementara itu, rencana untuk juga memasukkan RUU Revisi atas UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi luput.
66 RUU dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2014 tersebut, terdiri atas 34 RUU sedang dalam Tahap Pembicaraan Tingkat I, 6 RUU dalam Tahap Harmonisasi di Baleg, 13 RUU dalam Tahap Akhir Penyusunan di DPR, 7 RUU dalam tahap akhir penyusunan di Pemerintah, 4 RUU Baru disiapkan DPR, 1 RUU Baru disiapkan Pemerintah, dan 1 RUU Baru disiapkan DPD.
Selain 66 RUU yang ditetapkan sebagai Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2014, ditetapkan pula 5 RUU yang bersifat kumulatif terbuka, yaitu Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional, Daftar RUU Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi, Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Daftar RUU tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang menjadi Undang-undang.