MAJALAH ICT – Jakarta. Mengenai informasi yang ramai dibicarakan tentang petugas Gabungan dari Dinas Tenaga Kerja bersama Direktorat Jenderal Imigrasi dan Interpol Kementerian Hukum dan HAM menggerebek kantor perusahaan elektronik Huawei, Jumat, 27 November, dibenarkan pihak Huawei Indonesia.
Menurut perusahaan pemasok perangkat telekomunikasi ini, sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang bekerja diamankan petugas. Dari operasi pengawasan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang warga negara China yang bekerja di perusahaan tersebut.
Namun demikian, secara resmi Huawei Indonesia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan indikasi adanya pelanggaran dan tidak ada warga negara asing bersangkutan yang ditempatkan di ruang detensi. Dan pemeriksaan tersebut, kata Huawei dalam pernyataan tertulisnya, merupakan bagian dari prosedur standar pengawasan imigrasi, dan Huawei Indonesia tetap menghormati peraturan pemerintah serta ketentuan imigrasi yang berlaku.
"Huawei Indonesia akan bekerjasama penuh dan mendukung pihak berwenang dalam menjalankan seluruh proses pemeriksaan serta memastikan bahwa prosedur ketenagakerjaan di Huawei Indonesia memenuhi peraturan imigrasi yang berlaku," demikian kata Huawei.