Search
Jumat 11 Oktober 2024
  • :
  • :

Kaleidoskop ICT Desember 2015: Kebijakan Registrasi Kartu Prabayar yang Baru Dimulai

MAJALAH ICT – Jakarta. Dalam rangka membantu mencegah penyalahgunaan jasa telekomunikasi, khususnya jasa telekomunikasi yang menggunakan kartu perdana pra bayar, Kementerian Kominfo melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memandang perlu untuk menegakkan ketentuan registrasi terhadap pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar.

Disampaikan Kepala Informasi dan Humas Ismail Cawidu, setelah melalui serangkaian pembahasan yang mendalam bersama dengan seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi yang menggunakan kartu pra bayar, BRTI menetapkan ketentuan pelaksanaan registrasi pelanggan pra bayar melalui Surat Ketua BRTI Nomor: 326/BRTI/IX/2015 tanggal 21 September 2015, maka kebijakan registrasi wajib dilakukan mulai 15 Desember ini.

"Registrasi pelanggan pra bayar wajib dilaksanakan secara nasional mulai hari ini tanggal 15 Desember 2015 secara serentak oleh seluruh penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan kartu pra bayar," kata Ismail.

Diterangkannya, mekanisme registrasi pelanggan pra bayar menggunakan STK 4444 yang dimodifikasi atau perangkat registrasi lain yang disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi dengan menambahkan  identitas (ID) penjual kartu pra bayar. "Registrasi pelanggan pra bayar wajib dilakukan oleh penjual kartu perdana pra bayar melalui perangkat penerima (handset) penjual kartu perdana pra bayar atau melalui perangkat penerima (handset) calon pelanggan dengan jalan memasukkan identitas (ID) penjual dan data calon pelanggan, yaitu nomor telepon jasa telekomunikasi pra bayar yang akan digunakan dan identitas yang terdapat pada pada Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin Mengemudi/Paspor/Kartu Pelajar, yaitu: nomor, nama, tempat/tanggal  lahir dan alamat," papar Ismail.

Ditambahkannya, untuk keperluan penelusuran (trace), dalam perjanjian kerjasama antara penyelenggara telekomunikasi dengan penjual kartu perdana pra bayar (distributor/outlet/retail outlet/lapak) wajib dimasukkan  ketentuan bahwa registrasi pelanggan pra bayar wajib dilakukan oleh penjual kartu perdana pra bayar yang telah memiliki identitas (ID) yg dikeluarkan  oleh penyelenggara telekomunikasi, kemudian registrasi pelanggan pra bayar sdilaksanakan dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap kartu identitas calon pelanggan (KTP/SIM/Paspor/Kartu Pelajar) dan dilanjutkan dengan  pengisian nomor kartu identitas, nama, tempat/tanggal lahir dan alamat lengkap calon pelanggan.

Kemudian, pihak distributor/sub distributor/outlet/retail outlet/lapak menjamin operator/distributor/sub distributor/outlet/retail outlet bahwa pelaksanaan registrasi pelanggan pra bayar dilakukan sesuai ketentuan yang ada. Dalam hal di kemudian hari ditemukenali terdapat data pelanggan pra bayar yang tercatat dalam database penyelenggara telekomunikasi tidak sesuai dengan data pelanggan yang telah diverifikasi, pihak operator/ distributor/sub distributor/outlet berhak meminta klarifikasi kepada pihak distributor/sub distributor/outlet/retail outlet/lapak.

"Dalam hal ditemukenali bahwa ketidaksesuaian data pelanggan pra bayar merupakan kelalaian Pihak distributor/sub distributor/outlet/retail outlet/lapak, Pihak operator/ distributor/sub distributor/outlet/retail outlet berhak mengenakan sanksi kepada Pihak distributor/Sub distributor/outlet/retail outlet/lapak. Sanksi sebagaimana dimaksud berupa peringatan tertulis dan/atau peninjauan kembali syarat dan ketentuan pendistribusian/penjualan  kartu perdana pra bayar," tandas Ismail.

Selain itu, diungkapkannya juga, sejalan dengan mekanisme registrasi pelanggan pra bayar ini, Kementerian Kominfo dan para penyelenggara telekomunikasi juga sedang dalam proses menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (“Ditjen Dukcapil”) Kementerian Dalam Negeri terkait dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) untuk pelaksanaan registrasi pelanggan pra bayar ini. "Jadi walaupun sesuai peraturan yang berlaku saat ini, identitas calon pelanggan yang dapat digunakan untuk registrasi pra bayar ini adalah KTP/SIM/Kartu Pelajar/Paspor, BRTI menghimbau agar dalam pelaksanaannya sedapat mungkin menggunakan NIK," pungkasnya.