MAJALAH ICT – Jakarta. Dalam rangka penyederhanaan proses perizinan penyelenggaraan penyiaran untuk meningkatkan pelayanan publik, Kementerian Kominfo akan mengubah persyaratan dan tata cara ijin penyiaran. Namun sebelum diputuskan oleh Menteri Kominfo Rudiantara, lebih dulu Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran diujipublikan. Perubahan ini akan menjadi kebijakan baru dimana sebelumnya soal Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/P/M.Kominfo/09/2008.
Dijelaskan Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu, RPM ini mengatur antara lain mengenai persyaratan pendirian lembaga penyiaran, peryaratan permohonan Izin penyelenggaraan Penyiaran (IPP) , kemudian tata cara perizinan.
"Untuk tata cara perizinan meliputi pengumuman peluang penyelenggaraan penyiaran oleh Menteri, pengajuan permohonan IPP, pemeriksanaan kelengkapan dan pemenuhan persyaratan permohonan IPP dimana pemeriksaan dilakukan oleh KPI Daerah untuk pemeriksaan aspek program siaran, dan Direktur Jenderal PPI untuk pemeriksaan aspek adminstrasi dan aspek data teknik penyiaran. Kemudian Pelaksanaan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) yang dilaksanakan oleh KPI Daerah dalam rangka identifikasi, klarifikasi dan verfikasi terhadap permohonan IPP. KPI Daerah menerbitkan Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran (RKPP) terhadap permohonan IPP yang dinyatakan layak menyelenggarakan penyiaran dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal PPI," jelas Ismail
Setelah itu, tambah Ismail, dilaksanakan Forum Rapat Bersama (FRB). "FRB dipimpin oleh Direktur Jenderal PPI/pejabat yang ditunjuk dan dihadiri oleh unsur Kementerian dan KPI. Keputusan FRB berupa persetujuan atau penolakan terhadap permohonan IPP dan/atau perpanjangan IPP yang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Pimpinan FRB dan perwakilan dari KPI Pusat," jelasnya.
Ditambahkannya, untuk seleksi dilaksanakan jika pada satu wilayah layanan siaran jumlah RKPP melebihi jumlah kanal frekuensi radio yang ditetapkan dalam peluang penyelenggaraan penyiaran. Tim Seleksi yang terdiri dari unsur KPI dan Kementerian melakukan seleksi dengan metode evaluasi komparatif terhadap aspek adminsitrasi, aspek data teknik penyiaran, dan program siaran.
Sedangkan Izin Prinsip nantinya akan diterbitkan oleh Direktur Jenderal paling lambat lima hari kerja setelah Pemohon memenuhi kewajiban pembayaran biaya Izin Prinsip. Pemohon yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran dianggap mengundurkan diri dan persetujuan FRBnya menjadi batal demi hukum. Sementara, untuk pengajuan permohonan Izin Stasiun Radio (ISR), katanya, diajukan kepada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.