MAJALAH ICT – Jakarta. Saat kampanye Pemilihan Presiden, Capres Joko Widodo menjanjikan akan adanya perubahan tender atau lelang di pemerintah. Dalam Debat Capres yang disiarkan langsung 2014 lalu, Jokowi berjanji akan menjalankan tender atau lelang pengadaan barang dan jasa di pemerintahan secara elektronik yang disebut denga e-procurement. Selain itu, dijanjikan pula mengenai e-purchasing dan e-catalogue sebagai bagian yang tidak terpisah dari e-procurement tersebut.
Setelah menjadi Presiden, Jokowi mencoba memenuhi janji tersebut. Hal itu direalisasikan dengan diterbitkannya Instruksi Presiden No.1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. "Melaksanakan seluruh Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (e-procurement)," demikian salah satu bunyi Inpres yang ditujukan kepada Kementerian, Lembaga Negara, Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia tersebut.
Di bagian lain aturan, Jokowi juga menegaskan perlunya percepatan pengembangan sistem pengadaan barang dan jasa. " Melakukan percepatan pengembangan sistem untuk e-procurement dan penerapan e-purchasing yang berbasis e-catalogue," instruksinya lagi. Kebijakan tersebut, juga ditujukan pada Kementerian Keuangan untuk memberikan informasi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atas nilai impor dan beban perpajakan dari barang-barang impor tertentu sebagai bahan e-catalogue.