Search
Senin 2 Desember 2024
  • :
  • :

Kaleidoskop ICT Februari 2015: KPAI Ingatkan untuk Waspadai Kejahatan Seksual Terhadap Anak Melalui Media Sosial

MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap agar semua pihak turut serta mewaspadai kejahatan seksual pada anak melalui saluran media sosial. Sebab dalam catatan KPAI, sejak Januari hingga Oktober 2014, tercatat 784 kasus kekerasan seksual anak.

Demikian diungkap Wakil Ketua KPAI Maria Advianti. "Rata-rata 129 anak menjadi korban kekerasan seksual setiap bulannya. 20 persen anak menjadi korban pornografi," kata Maria. Dijelaskannya, umumnya anak menjadi korban pornografi dan kekerasan seksual online, melalui media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, chatting, Path, dan media sosial lainnya.

Menurut Maria, berdasar temuan KPAI,90 persen anak terpapar pornografi internet saat berusia 11 tahun, dan sebagian besar terjadi ketika mereka sedang mengerjakan PR. Dengan paparan foto anak tanpa busana, wisata seks anak, bahkan anak dibujuk dan dipaksa untuk melakukan kegiatan dengan perantara teknologi (sexting). Ia menambahkan, data kekerasan seksual anak melali kategori ini meningkat dibanding tahun lalu, yang mana mencapai 525 kasus.

"Beberapa situs dapat menyebabkan anak terpapar tanpa sengaja ketika sedang mengakses internet," kata Maria. Kejahatan online, tambah Maria, mengincar anak sampai ke wilayah pribadi anak. Melalui media sosial, misalnya, predator anak dapat meretas informasi pribadi anak, mengolah informasi tersebut untuk tujuan negatif yang merugikan anak. Bahkan dapat membuat anak menjadi korban penculikan, trafiking, dan pemerasan.

"Untuk itu, KPAI mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memasukkan kurikukum internet sehat dan aman bagi anak. Selain itu, meminta Kementerian Kominfo meningkatkan upaya pencegahan penyebarluasan pornografi demi perlindungan anak," pintanya. Sementara untuk orangtua, keluarga, dan masyarakat, Maria mengajak untuk berperan aktif dalam melakukan perlindungan anak dari pornografi dan kejahatan online.