Search
Jumat 8 November 2024
  • :
  • :

Kaleidoskop ICT Februari 2015: Sindikat VoIP Internasional Dibongkar

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) selama 2014 hingga Januari 2015, berhasil membongkar kasus-kasus penyalahgunaan Trafik-Trafik Terminasi Internasional (RTTI). Kasus yang terkait dengan layana VoIP yang membuat layanan internasional yang harusnya bagus kualitasnya karena seharusnya dialirkan melalui clear channel, namun ternyata menggunakan VoIP.

Kementerian Kominfo sendiri telah membongkar beberapa kasus melalui Tim Penertiban Kominfo adalah kasus RTTI di wilayah Indramayu, Bogor dan Jakarta. "Hasil penertiban Tim Penertiban ini, Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika Ditjen PPI ini, adalah yang terbesar di Jakarta dimana pendapatan pelaku di bulan Desember dari satu Patner saja diluar negeri sebesar US$ 25.362 atau setara sekitar Rp.323.347.680," jelas Dirjen PPI Kementerian Kominfo Kalamullah Ramli.

Diungkapkannya, akibat penyalahgunaan Trafik Terminasi Internasional yang tidak sah itu berpotensi menimbulkan kerugian Industri telekomunikasi sekitar Rp1,26 Triliun pertahun atau Rp105 miliar/bulan.

"Tujuan penertiban ini adalah untuk menciptakan ketertiban oleh Penyelenggaraan Telekomunikasi, menjamin, kepastian hukum dan kepastian berusaha di bidang Telekomunikasi serta menjamin kualitas telekomunikasi kepada masyarakat." katanya. Dia menambahkan Penertiban RTTI ilegal ini, disamping pantauan Balmon Kominfo juga berdasarkan laporan dari operator telekomunikasi. 

Menurut Kalamullah, dugaan pelanggaran yang disangkakan terhadap UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi adalah pasal 11 ayat (1), Pasal 22 dan Pasal 32 Ayat (1) dengan ancaman hukuman berdasarkan pasal 47, pasal 50 dan pasal 52 berupa penjara maksimal selama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp.600 juta.