Search
Selasa 15 Oktober 2024
  • :
  • :

Kaleidoskop ICT Februari 2015: Tim Panel Tangkal Situs Negatif Terbentuk

MAJALAH ICT – Jakarta. Untuk menjawab makin maraknya situs internet yang berisi konten negatif, Menteri Komunikasi dan Informatika membentuk Tim Panel yang merupakan forum untuk membantu pemerintah menangani konten negatif di internet. Tim ini diharapkan efektif bekerja mulai 1 April mendatang.

Demikian dikatakan Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu. "Diharapkan panel ini sudah efektif bekerja mulai 1 April 2015 dan secara periodik memberikan laporannya kepada Menteri Komunikasi dan Informatika dan kepada pengarah lainnya," kata Ismail dalam keterangan persnya.

Menurut Ismail, konten negatif yang muncul di berbagai situs Internet di Indonesia, bukan saja konten-konten yang bermuatan pornografi, tetapi juga termasuk situs-situs yang bermuatan negatif lainnya seperti situs penjualan obat palsu, penipuan, perjudian, sara dan terorisme. "Panel ini akan diisi oleh perwakilan-perwakilan dari unsur dan tokoh masyarakat, organisasi sosial, profesi dan dari unsur pemerintah," ungkapnya.

Dipaparkannya, untuk memudahkan cara kerja tim panel tersebut, akan dibagi dalam empat bidang yang meliputi, pertama, bidang Pornorafi, Kekerasan terhadap anak, dan Keamanan internet. Bidang ini akan diisi dengan institusi yang terkait langsung misalnya wakil dari Komnas Perlindungan anak, Yayasan yang bergerak di bidang perlindungan anak, dan perwakilan dari Nawala, ID Sirtii, Asosiasi Pengelola jasa internet, dan dari Klik Indonesia.

Kemudian, lanjutnya, bidang Terorisme dan SARA, akan diisi dari Dewan Pers, wakil dari kantor MenkoPolhukam, organisasi keagamaan seperti muhammadiyah, Organisasi NU,  Walubi, Parisada Hindu Budha, Konghuchu, Akademisi dan dari unsur pemerintah. Ada juga bidang investasi illegal, penipuan, perjudian, Obat dan Makanan serta Narkoba. Panel ini akan disi dengan perwakilan dari Badan POM, BNN, OJK, Bappebti, Kadin, Pandi dan unsur Kominfo.

Ditambahkannya, untuk panel Hak Kekayaan Intelektual akan terdiri dari Dirjen HKI, perwakilan dari para organisasi industry kreatif, dan dari unsur kominfo.  Panel ini akan diarahkan langsung oleh Menteri Kominfo bersama MenkoPolhukam, kepala BNN, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan para Tokoh Nasional terseleksi. Dalam melaksanakan tugasnya, kata Ismail, panel akan menyusun panduan teknis yang disepakati secara bersama oleh Panel, sehingga proses filtering yang dilakukan oleh anggota panel, semuanya dilakukan secara transparan.

"Untuk membantu dan mempercepat proses filtering konten-konten negative di internet, kementerian kominfo membuka layanan aduan. Masyarakat diharapkan mengirim laporannya ke alamat email di Kominfo yaitu ke aduankonten@mail.Kominfo.go.id. Dalam laporan pengaduan tersebut agar mencantumkan nama domain dari website yang dilaporkan mengandung konten negatif. Daftar domain website yang diblokir akan diumumkan kepada public sebagai bagian dari pertanggungjawaban kerja tim panel tersebut," pungkasnya.