MAJALAH ICT – Jakarta. Kepolisian Republik Indonesia resmi mengubah emergency call untuk dapat dihubungi masyarakat yang membutuhkan bantuan, dari 112 ke 110. Demikian diungkap Wakapolri, Komjen Pol Nanan Sukarna saat peresmian acara peluncuran call center 110.
Menurut Nanan, pusat aduan Polri ini melayani segala keluhan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian dan segala sesuatu yang berkaitan dengan tindak kriminalisme di seluruh wilayah Indonesia. Adapun sistemnya, "Semua aduan masyarakat akan ditampung call center 110 dan kemudian diteruskan ke polres-polres setempat," jelasnya.
Call center 110 mendapat dukungan penuh dari PT Telkom. "Sebagai pelayan negara, Polri dan Telkom ingin melayani masyarakat, yang murah dan mudah. Harapannya kami bisa cepat memberikan pelayanan kepada masyarakat," tambah Nanan.
Call center 110 akan berpusat di Info Media, City Walk, Jakarta. Layanan ini bebas pulsa dan akan dilayani oleh sekitar 100 petugas selama 24 jam penuh. 110 dipakai untuk menggantikan 112 yang dinilai tidak maksimal. Sehingga Nanan mengharapkan agar 110 berfungsi dengan lebih baik. Dan tentunya, tidak digunakan untuk telepon iseng. "Semua pembicaraan akan direkam," tegas Jenderal berbintang dua ini.