Search
Kamis 10 Oktober 2024
  • :
  • :

Kaleidoskop ICT Januari – 2013 : Situs SBY Diretas Penjaga Warnet

MAJALAH ICT – Jakarta. Situs www.presidensby.info dihack. Diretasnya situs Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ternyata dilakukan oleh seorang penjaga warung internet di Jember, bukan Texas yang selama ini berkembang isunya. Hal itu terbukti dengan ditangkapnya Wildan Yani, Januari lalu di Jember. Wildan adalah merupakan admin di sebuah warnet CV Surya Tama, Jember.

Seperti disampaikan Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyo, selain meretas situs presidensby.info, tersangka juga meretas situs www.jatireja.network yang merupakan internet service provider yang juga melayani situs www.presidensby.info. Pelaku sempat mengubah penampilan utama dalam situs presiden tersebut. 

Menurut Arief, Wildan belajar komputer secara otodidak. "Dia belajar komputer secara otodidak dan merupakan lulusan STM bangunan sipil dan admin di CV Surya Tama,” jelas Arief bercerita penangkapan tersangka oleh tim "Cyber Crime". Wildan sendiri saat ini telah dibawa ke Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta.

Sementara itu, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, aksi pelaku bisa dijerat Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik". "Jika berpegang pada aturan maka pelaku bisa diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan atau denda Rp 12 miliar," terang Gatot.

Beberapa waktu lalu, Kominfo menjelaskan bahwa setelah dilacak oleh Id-SIRTII (Indonesia Security Incident Respont Team on Internet), IP Address dan DNS, peretas situs www.presidensby.info terendus dari Texas, Amerika Serikat. Namun meski terlacak dari Texas, Kominfo menegaskan bahwa bisa saja pelaku juga masih orang Indonesia yang memalsukan IP-nya ke negara lain untuk untuk mengaburkan jejak.

Tertangkapnya Wildan, peretas situs www.presidensby.info selain menimbulkan dukungan anonymous hacker dengan meng-hack beberapa situs pemerintah, juga menjadi bahan diskusi di media sosial mengingat ancaman hukuman yang dianggap terlalu berat. Apalagi jika dibanding-bandingkan dengan hukuman yang diterima pelaku tindak pidana korupsi seperti Angine Sondakh yang hanya divonis 4,5 tahun penjara.

Seperti disampaikan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto, pelaku yang meretas situs Presiden SBY bisa dikenakan pasal 35 UU ITE No. 11/2008, karena orang yang dimaksud telah dianggap dengan sengaja dan tanpa hak memanipulasi, merubah, merusak, dan lainnya. "Ancamannya diatur di pasal 51 ayat 1 maksimal penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar," kata Gatot.

Di media sosial seperti KasKus, diskusi soal ini cukup hangat. Misalnya, Beanlotz membandingkan hukuman yang mengubah tampilan situs dengan hukuman 12 tahun penjara sementara koruptor hanya 4,5 tahun penjara. "hukuman yang tidak pantas dan tidak seimbang. Indonesia gitu lho," tulis Phoenix S.

Agentech juga berkomentar. "Ya dimaklumi sajalah, kita sebagai rakyat bisa apa?" tanyanya. Yang tak kalah menarik, komentar Spartmotorid. "Makanya jangan mainan hack hack an mending jadi koruptor saja terima Rp. 35 Milyar cuma 4,5 penjara. Keluar dari penjara dikau tidak lagi jadi pegawai warnet, tapi bisa beli ratusan warnet," tulisnya. Ada-ada saja!

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute yang juga mendalami cybercrime Heru Sutadi, perlu ada sanksi lain selain sanksi pidana. "Tidak semua harus dipidanakan. Di banyak negara, peretas-peretas ini dikenakan sanski sosial seperti dilibatkan ikut menjaga keamanan situs tersebut atau penguji celah keamanan situs lain," papar Heru.

Apalagi, tambahnya, kondisinya situs presidensby.info ini juga sering diserang yang berarti celah keamanan perlu diperkuat atau diperbaiki. "Walaupun status situs ini tidak jelas apakah situs pribadi atau kenegaraan, masalah keamanan perlu terus jad perhatian. Dengan melibatkan mereka yang tahu celah-celah mengganti tampilan situs tersebut, maka diharapkan keamanan situs menjadi lebih baik," tambahnya.

Heru juga menjelaskan, perubahan DNS server seperti yang disebutkan banyak pihak mengenai apa yang terjadi dengan situs presidensby.info ini bukanlah termasuk hacking apalagi cracking. Sebab, DNS diubah di domain administrator nya. "Bukan terhadap situs itu sendiri," kata Heru. 

Apa yang disampaikan Heru ini nampaknya sesuai dengan apa yang disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring saat isu peretas situs ini muncul. Tifatul menjelaskan bahwa yang diretas bukanlah situs presiden. Melainkan, hanya domain name system (DNS) situs presiden yaitu soft player yang berada di Texas, Amerika Serikat, sehingga situs presidensby.info dialihkan ke IP Address lain. "Itupun pulih dalam beberapa jam kemudian karena masih dalam tangungjawabnya DNS server itu semacam ISP," jelas Tifatul saat kasus ini merebak.