Search
Senin 2 Desember 2024
  • :
  • :

Kaleidoskop ICT Januari 2015: 23 Situs Jual Obat Palsu dan Ilegal Diblokir

MAJALAH ICT – Jakarta. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali memblokir 23 website penjualan obat ilegal. Pemblokiran merupakan tidak lanjut dari hasil temuan dalam Operasi Pangea yang dilakukan BPOM dengan mengidentifikasi 203 website penjual obat-obatan ilegal.

Menurut Kepala BPOM Roy Sparingga, pemblokiran dilakukan bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi. "Kita sudah melaporkan kondisi ini dan secara berkala selalu mengindentifikasi pada Kominfo untuk diblokir. Kita identifikasi ada 203 situs melalui Operasi Pangea, yang diblokir ada 23 situs," ungkapnya.

Menurut Roy, sebagian besar dari website yang diblokir tersebut menjual obat-obatan kebugaran dan vitalitas pria. "Kebanyakan jual obat-obat kuat secara online. Ini berbahaya sekali, tidak ada resep bagaimana bisa meraciknya," jelasnya. "Obat palsu dan ilegal kebanyak dari online. Bahkan WHO menyatakan peredaran obat palsu di dunia itu 50 persennya berasal dari online, sehingga masyarakat harus waspada," katanya.

Dijelaskan juga, kemajuan teknologi telah merubah cara penjualan obat-obatan ilegal, dari penjualan secara langsung menjadi penggunaan sistem online. Namun, terkait obat keras, tegasnya, berdasarkan PP 51 harus ada petugas kefarmasian yang menyerahkan obat.