MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatur penggunaan teknologi near field communication (NFC). Namun begitu, sebelum aturan ditandatangani Menteri Kominfo Rudiantara, Kementerian ini lebih dulu melakukan konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Persyaratan Teknis Near Field Communication (NFC).
Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu mengatakan, perkembangan teknologi dan informasi telah memberikan dampak ke berbagai bidang, termasuk di bidang sistem pembayaran, khususnya instrumen secara elektronik sebagai alat pembayaran non tunai yang berpotensi besar untuk mengurangi penggunaan uang tunai dan kedepannya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.
"Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, disebutkan bahwa setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis," kata Ismail.
Dijelaskan Ismail, dalam Peraturan Menteri ini yang akan merupakan pedoman dalam pelaksanaan pengujian perangkat NFC dimana perangkat NFC merupakan teknologi komunikasi nirkontak yang menggunakan gelombang radio dengan cara menyentuhkan atau mendekatkan perangkat yang terkait dalam jarak dekat. "Rancangan Peraturan Menteri yang dimaksud antara lain mengatur Ketentuan umum, yang meliputi Definisi, Konfigurasi, Singkatan, dan Istilah. Kemudian Persyaratan Teknis Perangkat NFC, Kelengkapan Pengujian Perangkat NFC dan Pelaksanaan Pengujian Perangkat NFC," jelasnya.