MAJALAH ICT – Jakarta. Sebagai upaya optimalisasi penanganan konten negatif di dunia maya, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian dan lembaga di tahun 2020. Kerja sama tersebut di antaranya lahir dalam bentuk Satuan Tugas maupun Penandatanganan Kerja Sama untuk penanganan konten-konten negatif yang sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, sepanjang tahun 2019 Kementerian Kominfo menerima lebih dari 430 ribu aduan masyarakat terkait konten bermuatan negatif yang diterima melalui layanan Aduan Konten. Muatan konten negatif ini terdiri dari beragam kategori, mulai dari pornografi, SARA, hoaks, perjudian, terorisme/radikalisme, kekerasan pada anak, hingga pelanggaran HAKI dan penyalahgunaan obat terlarang.
Koordinasi antar kementerian/lembaga akan terus dibangun untuk memaksimalkan penanganan konten-konten negatif tersebut.
Adapun daftar Mitra Kerja Kementerian Kominfo dalam penanganan konten internet ilegal adalah sebagai berikut:
BNPT, POLRI, DENSUS 88
- Pemberantasan Radikalisme dan Terorisme
POLRI
- Satgas Pemberantasan Pornografi Anak
OJK, KEMENDAG, BAPPEBTI,BKPM
- Satgas Waspada Investasi dan Penanganan Fintech Ilegal
BPOM, KEMENKES, BNN, POLRI, INTERPOL
- Satgas & Operasi Pangea untuk penanganan Obat, Makanan, dan Kosmetik Ilegal
KEMENKO PMK, KEMENPPPA, KPAI
- Satgas Pemberantasan Pornografi dan Perdagangan Orang
KPU, BAWASLU
- Penanganan Konten terkait Pemilu
KEMENKUMHAM, BEKRAF DITJEN HKI, KEJAKSAAN AGUNG, POLRI
- Satgas Penanganan Pelanggaran HKI
KEMENKOPOLHUKAM, BIN, POLRI, TNI
- Penanganan konten radikalisme, hoaks, hatespeech yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
BMKG
- Peredaran Informasi Gempa yang Tidak Mengacu Pada Data BMKG
BANK INDONESIA
- Peredaran dan Penjualan Uang Palsu
BNN, POLRI, Seluruh K/L
- Pemberantasan Narkoba
KEMENTERIAN PERTANIAN
- Penjualan Komoditas Pertanian Ilegal
KEMENTERIAN LHK
- Jual Beli Satwa dan Tumbuhan Langka yang Dilindungi
KEMENTERIAN SOSIAL
- Penipuan Undian Berhadiah
KEMENKES, BPOM
- Konten dan Iklan Rokok yang melanggar perundang-undangan
KEMENTERIAN AGAMA
- Satgas Penanganan Biro/Travel Umroh Ilegal.