MAJALAH ICT – Jakarta. Perkembangan teknologi informasi memang sudah tidak dicegah. Bahkan, dengan kondisi saat ini, orang lebih khawatir jika ketinggalan dompet daripada gadget. Ponsel misalnya, pemanfaatannya tidak hanya di wilayah-wilayah umum saja, namun juga sampai dibawa ke kamar mandi maupun toilet. Inilah yang kemudian Majelis Ulama Indonesia menyatakan haram untuk menggunakan ring tone alias nada dering Al Quran.
Menurut Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnaen, nada dering Al Quran yang membuat pemiliknya membawanya hingga ke toilet diharamkan alias dilarang. "Ringtone ayat-ayat suci Alquran itu dilarang," katanya.
Menurut Zulkarnaen, ponsel yang membunyikan ayat-ayat suci Al Quran tidak diperkenankan dibawa ke toilet. Dan karena ponsel ini bisa berdering dimana saja, sementara Al Quran yang begitu banyak menyebut nama Allah tidak boleh digemakan di sembarang tempat yang tidak layak.
Larangan ring tone Al Quran juga dikarenakan ayat yang berasal dari Alquran wajib dijaga dan dipahami maknanya dan diperdengarkan secara lengkap. Inilah yang dikhawatirkan juga, ringtone yang memperdengarkan ayat Al Quran belum selesai satu ayat, kemudian berhenti terpotong karena teleponnya diangkat.