MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengatur mengenai perlindungan data pribadi. Pengaturan ini dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kementerian Kominfo sendiri sudah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) mengenai Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, dan kini siap diuji publik.
Disampaikan Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu, penyusunan RPM Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik diawali dengan pembahasan mengenai paradigma pengaturan data pribadi di beberapa negara, yang selanjutnya pembahasan isu pokok perlindungan data pribadi dilakukan dengan mengundang instansi pengatur dan pengawas sektor terkait yakni Ditjen Imigrasi yang mengelola data paspor, Arsip Nasional (ANRI) yang mengelola data kearsipan, Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur data sektor keuangan, Bank Indonesia yang mengatur data perbankan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia yang membidangi perlindungan data konsumen, dan Kementerian Kesehatan yang mengatur data dan arsip bidang kesehatan.
"Adapun cakupan materi RPM Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik terdiri atas 11 Bab dan 39 Pasal," kata Ismail. Dipaparkannya, beberapa pengaturan yang dimasukan dalam RPM ini seperti mengenai Perlindungan, Hak Pemilik Data Pribadi, Kewajiban Pengguna, Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik, Penyelesaian Sengketa, Partisipasi Masyarakat dan juga Sanksi Administratif.
Dari dokumen RPM yang Majalah ICT dapatkan, asas perlindungan Data Pribadi yang baik penghormatan terhadap Data Pribadi sebagai privasi, Data Pribadi bersifat rahasia sesuai Persetujuan dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan Persetujuan, relevansi dengan tujuan perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, dan penyebarluasan, kelaikan Sistem Elektronik yang digunakan, iktikad baik untuk segera memberitahukan secara tertulis kepada Pemilik Data Pribadi atas setiap kegagalan perlindungan Data Pribadi, ketersediaan aturan internal pengelolaan perlindungan Data Pribadi, tanggung jawab atas Data Pribadi yang berada dalam penguasaan Pengguna, kemudahan akses dan koreksi terhadap Data Pribadi oleh Pemilik Data Pribadi, keutuhan, akurasi, dan kemutakhiran Data Pribadi.
Sementara privasi dinyatakan sebagai kebebasan Pemilik Data Pribadi untuk menyatakan rahasia atau tidak menyatakan rahasia Data Pribadinya, kecuali ditentukan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Diatur pula bahwa perolehan dan pengumpulan Data Pribadi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik wajib berdasarkan Persetujuan. Pemilik Data Pribadi yang memberikan Persetujuan dapat menyatakan Data Perseorangan Tertentu miliknya bersifat rahasia.