Search
Senin 7 Oktober 2024
  • :
  • :

Kaleidoskop ICT Juli 2015: Penggunaan Drone Harus dapat Ijin Kementerian Perhubungan

MAJALAH ICT – Jakarta. Penggunaan pesawat tanpa awak atau drone kini tidak bisa lagi sembarangan. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah emnerbitkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomer 90 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak. Dalam PM tersebut juga diatur bagaimana penggunaan pesawat tanpa awak atau drone di wilayah hukum Indonesia.

Disampaikan Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan J.A Barata, peraturan itu dikeluarkan untuk menjaga keselamatan operasional penerbangan di Indonesia. Kementerian Perhubungan melihat adanya kemungkinan bahaya kepada pesawat terbang saat pengoperasian drone dilakukan. Sehingga, pengoperasian drone tak bisa sembarangan. “Oleh karena itu Menteri memutuskan untuk mengatur perizinan pengoperasian drone tersebut," tandas Barata.

Selain itu, tambahnya, Kementerian Perhubungan juga menetapkan area mana yang bisa diterbangi drone dan tidak. Meski begitu, Kemenhub memberikan ketentuan khusus bagi operator pesawat tanpa awak demi kepentingan Pemerintah. Pihak Kemenhub juga mewajibkan operator tersebut harus berkoordinasi dengan unit navigasi penerbangan yang bertanggung jawab atas tempat ruang udara tempat pengoperasian drone tersebut.

"Selain itu, perubahan rencana terbang (flight plan) drone juga harus disampaikan kepada Kemenhub paling tidak 7 hari kerja sebelum pengoperasian pesawat tanpa awak tersebut. Pelaporan tersebut juga wajib disampaikan ke Kemenhub apabila penerbangan drone dibatalkan," tegas Barata.

Dalam aturan yang dibuat, pelarangan pengoperasian drone juga dilakukan pada ruang udara yang tidak mendapatkan pelayanan ATC pada ketinggian 150 meter. Meski begitu, Kemenhub memberikan ketentuan khusus bagi operator pesawat tanpa awak demi kepentingan pemerintah misalnya untuk patroli wilayah negara, patroli laut, dan pemantauan cuaca.

"Kemenhub mengizinkan drone diterbangkan di atas ketinggian 150 meter, namun mewajibkan operator tersebut harus mendapatkan izin untuk operasikan drone dan berkoordinasi dengan unit navigasi penerbangan yang bertanggung jawab atas tempat ruang udara pengoperasian drone tersebut," pungkasnya.