Search
Sabtu 5 Oktober 2024
  • :
  • :

Kaleidoskop ICT Juli 2015: Regulator Telekomunikasi dan Penyiaran Dinilai Belum Independen

MAJALAH ICT – Jakarta. Regulator telekomunikasi dan penyiaran saat ini dinilai belumlah independen. Sebabnya, saat ini masih ada anggota komisioner dari kalangan pemerintah yang diyakini akan mengganggu independensi kebijakan.

Demikian disampaikan Chairman Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media), Amir Effendi Siregar. "Seperti di Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), meskipun ada unsur masyarakat tapi dipimpin oleh Direktorat Jenderal (Dirjen). BRTI kan bentukan pemerintah," sesalnya. Sehingga, Amir melihat ada kepentingan lain selain mengurus regulasi.

Yang juga disoroti Amir saat diskusi bedah buku adalah masih adanya mantan praktisi yang terjun langsung menjadi regulator. Dikhawatirkan, hal ini akan mengganggu kebijakan saat akan diputuskan. Harusnya, menurutnya, praktisi setidaknya menunggu dua hingga tiga tahun sebelum menjabat sebagai wasit industri. "Tunggu dua sampai tiga tahun dulu, baru sudah itu masuk sebagai regulator, sehingga ada jaminan keadilannya saat menentukan kebijakan," tegasnya.

Meski demikian, keberadaan lembaga independen sebagai regulator telekomunikasi dan penyiaran sangat diperlukan. Hal itu, katanya, agar tidak ada campur tangan pemerintah, melainkan para pemerhati industri telekomunikasi dan penyiaran. "Kalau masih ada campur tangan pemerintahnya, tidak dapat menangani masalah industri dengan baik. Sehingga sebaiknya dibentuk lembaga non pemerintah," saran Amir di gedung Dewan Pers, Jakarta.