MAJALAH ICT – Jakarta. Persidangan kasus penyalahgunaan frekuensi IM2 yang mendakwakan mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto, hari ini memasuki pledoi dari Indar dan para kuasa hukumnya. Dalam pledoi yang dibacakan sendiri selama dua jam, Indar merasa dirinya sebagai korban dari Jaksa Penuntu Umum yang tidak mengerti mengenai telekomunikasi.
Demikian dikatakan Indar di Pengadilan tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan. "Saya telah menjadi korban Jaksa Penuntut Umum yang tidak mengerti telekomunikasi," kata Indar dengan nada kecewa. Hal itu disampaikan Indar karena seolah-olah dirinya menjadi batu pijakan para Jaksa yang ingin naik jabatan dan menggunakan kasus ini untuk pencitraan korps. "Padahal dalam persidangan jelas, bahwa apa yang dilakukan IM2 merupakan hal sesuai dengan regulasi telekomunikasi yang ada," tandas Indar.
Indar juga menambahkan, jika ada tudingan korupsi yang dilakukan IM2 atau mengubah apa yang menjadi kewajiban Indosat dalam membangun jaringan 3G menjadi beban IM2, maka secara keungan akan terlihat bahwa aset IM2 akan membesar dan pengeluaran untuk pembangun juga besar. "Kenyataannya, aset IM2 hanyalah Rp. 800 miliar, sementara biaya yang dikeluarkan Indosat untuk membangun adalah Rp. 40 triliun," jelasnya.
Dan yang pasti, kata Indar lagi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah memutuskan bahwa kerugian negara yang ditudingkan pada IM2 adalah tidak benar. "Sehingga, saya mohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan saya. Sebab orang tua saya selalu mengajarkan kepada saya untuk jujur, berbakti bagi nusa dan bangsa," harap Indar.