MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa pengggunaan telepon seluler (ponsel) di pesawat udara masih sangat riskan. Demikian ditegaskan Kepala Informasi dan Humas Kementerian Gatot S. Dewa Broto pada Juni 2013.
Menurut Gatot, di beberapa negara tertentu, upaya pengkajian dan penyusunan kebijakan yang memungkinkan dapat digunakannya telepon seluler memang sedang berlangsung dan beberapa otoritas tertentu memang sudah mengizinkannya dengan berbagai persyaratan tertentu. "Tujuan fleksibiltas kebijakan ini adalah agar aktivitas bisnis para penumpang tidak terganggu komunikasinya dimanapun berada baik di darat maupun di udara tanpa mengenal batas waktu, ruang dan jarak, terutama bagi penerbangan udara jarak jauh yang membutuhkan waktu cukup lama," ungkapnya.
Ditambahkannya, upaya ini di antaranya dengan membolehkan perangkat telepon tetap tertentu yang dapat digunakan di dalam pesawat udara tanpa membahayakan keselamatan penerbangan udara karena telah dilengkapi dengan fitur flight mode (plane safe) ataupun dengan perangkat telekomunikasi yang menggunakan sistem komunikasi satelit. "Namun demikian, sejauh ini apapun tingkat kemajuan untuk mengantisipasinya, penggunaan telefon seluler masih tetap sangat riskan dalam cabin pesawat udara," tandas Gatot.
Gatot memaparkan, saat terjadinya musibah pesawat komersial Adam Air yang terjadi pada tahun 2007 dan juga yang menimpa pesawat Sukhoi pada tahun 2012, sempat muncul suatu wacana, bahwa untuk masa-masa mendatang penggunaan telepon seluler secara tiddak terkendali, kecuali diizinkan oleh otoritas yang bersangkutan, sebaiknya sangat dimungkinkan dalam suatu penerbangan baik domestik maupun internasional. "Wacana tersebut dilatar belakangi oleh suatu kondisi untuk mengantisipasi dari kemungkinan terjadinya kecelakaan pesawat udara, sehingga diharapkan kemudian dapat mudah dihubungi seandainya sewaktu-waktu musibah tersebut terjadi, karena telefon selulernya masih dalam posisi hidup (on)," tuturnya.
Namun, lanjut Gatot, seandainya wacana tersebut memperoleh dukungan sebagian besar publik, dikhawatirkan justru berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan, karena sampai saat ini larangan penggunaan telepon seluler dan beberapa perangkat elektronik tertentu lainnya masih tetap berlaku di Indonesia dan hampir sebagian besar negara lainnya pada umumnya. "Di Indonesia, larangan ini sesuai dengan instruksi Direktur Keselamatan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara melaui suratnya No. AU/4357/DKP.0975/2003 tentang larangan penggunaan hand-phone di dalam pesawat udara, sebagai suatu instruksi pelarangan lanjutan mengingat studi larangan ini sesungguhnya sudah diterbitkan oleh FAA (Badan Penerbangan Federal AS-red.) sejak tahun 1991," pungkas Gatot.