MAJALAH ICT – Jakarta. Mengikuti jejak negara lain dalam penolakan terhadap kehadiran taksi Uber, Organda DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan aparat Polda Metro Jaya pada Jumat 19 Juni menggelar operasi menjaring taksi Uber yang illegal karena tidak memiliki ijin. Disampaikan oleh Ketua Organda DKI Jakarta, Safruhan Sinungan, operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan Organda DKI Jakarta ke aparat kepolisian terkait aktivitas ilegal yang dilakukan perusahaan Uber, yang laporannya dibuat pada 28 Februari 2015.
Hasilnya, operasi ini berhasil menangkap lima unit kendaraan roda empat milik perusahaan Uber. Lima unit kendaraan roda empat bermerek Toyota Avanza tersebut dijebak dari beberapa tempat di wilayah Jakarta Selatan. Kemudian, sopir beserta kendaraan roda empat tersebut digiring ke Mapolda Metro Jaya.
Aparat gabungan mengamankan lima unit kendaraan roda empat beserta sopir. Sementara, pimpinan perusahaan Uber di Indonesia belum ditangkap. Sejauh ini, aparat masih melakukan pengembangan kasus ini. "Kami sweeping terhadap taksi Uber. Hasilnya, ada lima unit armada yang diamankan," terang Safruhan. Ke-5 unit mobil taksi UBer tersebut meliputi Toyota Avanza Silver B 1455 KRC, Toyota Avanza Hitam B 1368 PDA, Toyota Avanza Hitam B 1020 SOY, Toyota Avanza Hitam B 1836 SYG, Toyota Avanza Hitam B1855 TYF
Pimpinan Uber sendiri adalah Michael Brown sebagai Regional Manajer Uber untuk Asia Tenggara. "Yang kita dengar, dia ada di Singapura," imbuhnya.
Atas pelanggaran taksi Uber, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 Tentang Transportasi.