Search
Jumat 4 Oktober 2024
  • :
  • :

Kaleidoskop ICT Juni 2015: DPR Minta Pemerintah Kaji Penggabungan RRI, TVRI dan Antara

MAJALAH ICT – Jakarta. Dewan PErwakilan Rakyat melalui Komisi I meminta pemerintah, yang dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemmkominfo), mengkaji kemungkinan penggabungan tiga lembaga negara yang bergerak di bidang pemberitaan, yaitu RRI (Radio Republik Indonesia), TVRI (Televisi Republik Indonesia) dan Kantor Berita Nasional Antara. Keinginan DPR ini didasari kecenderungan konvergensi atau integrasi media.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menkominfo serta Direksi Antara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Menurut Mahfudz, penggabungan ini perlu menjadi pertimbangan di tengah konvergensi media yang semakin menguat.

"Kita mencermati tren yang terus berkembang adalah konvergensi atau pengintegrasian media. Mungkin tidak fungsi Antara yang ada dimerger dengan RRI dan TVRI, kita minta pandangan awal dari Pak Menteri," kata Mahfudz sebagaimana dilansir situs Kementerian Kominfo.

Menjawab keinginan DPR, Menkominfo Rudiantara menilai penggabungan TVRI dan RRI ideal untuk meningkatkan pelayanan informasi terhadap publik. Rencana penggabungan antara RRI dan TVRI, kata Rudiantara, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi serta menjadikan gabungan RRI dan TVRI menjadi lembaga yang dapat mewakili kepentingan publik, kata Rudiantara seraya menambahkan penggabungan lembaga penyiaran publik itu dinilai ideal untuk saat ini.