MAJALAH ICT – Jakarta. Untuk mengatur penyedia over the top (OTT) asing dan mengembangan OTT lokal, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara diminta untuk menggunakan kekuatan pengaturan regulasi yang dimilikinya, bukan menggunakan pendekatan bisnis semata. Demikian disampaikan Founder IndoTelko Forum, Doni Ismanto Darwin.
Menurut Doni, sebagai seorang Menteri, Rudianta harus menggunakan kekuatan regulasi yang ada, bukan dengan menghambat laju OTT asing dengan menghadirkan pesaing berupa OTT lokal. Ditegaskannya, industri telekomunikasi Indonesia sudah memiliki aturan yang bisa digunakan untuk memperketat kehadiran OTT asing. "Rudiantara jangan lagi menggunakan strategi seperti pengusaha dalam meregulasi OTT, karena aturannya sudah ada. Ada Peraturan Pemerintah tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang bisa dipakai," yakinnya.
Ditambahkan Doni, kalau Menkominfo mendekati semua masalah dengan gaya pebisnis, tak akan membantu OTT lokal dan OTT asing akan terus berjaya. "Kalo Rudiantara mau jadi pebisnis ya silahkan, tapi dia sekarang regulator, harus memposisikan diri sebagai regulator," kritik Doni.
Doni menjelaskan, dalam aturan peraturan pemerintah No.82 Tahun 2012 (PP PSTE) ditegaskan adanya kewajiban registrasi dan penempatan data center bagi perusahaan teknologi yang menggarap pasar Indonesia. "Dengan begitu keberadaan OTT asing bisa diperketat," tandasnya. Lelaki yang aktif menjadi Pemimpon Redaksi di IndoTelko.com ini juga menilai bahwa langkah yang dilakukan Eropa perlu ditiru, dengan memperketat aturan pajak bagi OTT asing.

















