Search
Senin 7 Oktober 2024
  • :
  • :

Kaleidoskop ICT Juni 2015: Tokopedia Dijadikan Sarana Jualan Narkoba

MAJALAH ICT – Jakarta. Perdagangan narkoba kini telah memanfaatkan perdagangan online. Dan yang dijadikan sarana penjualan narkoba secara e-commerce ini adalah Tokopedia.com. Demikian motif kejahatan yang menjadi musuh bersama itu disampaikan pihak kepolisian setelah berhasil membongkar modus ini dengan diamankannya empat orang tersangka.

Menurut Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Jakut, Ajun Komisaris Polisi Victor Inkiriwang, Satresnarkoba Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara berhasil mengamankan empat tersangka pada 20 Mei lalu. Penangkapan keempatnya diawali dengan membekuk dua tersangka yaitu AA (27) dan SH (37) di kawasan Koja, Jakarta Utara. Dari hasil pemeriksaan terhadap AA dan SH, polisi kembali melakukan penyelidikan dan menemukan lagi dua tersangka lainnya di Provinsi Jambi, yaitu ML (35) dan RN (36) yang diduga sebagai bandar dan kurir barang tersebut.

“Kedua tersangka dibekuk bermula dari laporan warga yang meresahkan aktivitas penggunaan narkoba jenis sabu oleh keduanya. Lalu kami menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung melakukan pengintaian dan akhirnya mengamankan kedua tersangka,” kata Victor. Ditambahkannya, kedua tersangka mengaku membeli sabu dari toko jual beli online Blezz Shop di tokopedia. 

Dijelaskannya, lewat Tokopedia.com, penjual menawarkan bong (alat isap sabu). Kalau ada calon pembeli, pemilik toko lalu menawarkan narkoba. Jika pembeli sepakat, penjual lalu bertukar PIN BB dengan calon pembeli. Setelah uang ditransfer, barang dikirim lewat jasa pengiriman barang.

“Kami pun melacak lokasi tersangka ML dan RN yang berdomisili di Provinsi Jambi. Usai menjebak keduanya, kami mengamankan pasangan bandar dan kurir tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara,” pungkasnya. 

Dituding sebagai sarang penjualan narkoba, lapak e-commerce Tokopedia.com membela diri. Dinyatakan CEO Tokopedia William Taniwijaya, pihaknya telah mutup akun penjualan narkoba tersebut dan dinyatakan bahwa tidak ada penjualan melalui situs tersebut terkait narkoba berjenis sabu-sabu berikut lata hisapnya yang sering disebut dengan bong.

"Tokopedia telah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan. Dari keberadaan toko penjual narkoba tersebut didapat fakta-fakta. Pertama, toko online tersebut baru dibuat April 2015, kedua akun tersebut melakukan log in satu minggu yang lalu. Ketiga, jumlah penjualan adalah nol dan keempat tidak terdapat aktivitas transaksi apapun di toko tersebut, artinya transaksi narkoba oleh tersangka yang bersangkutan sama sekali tidak terjadi melalui platform Tokopedia. Toko online Blezz Shop, yang pemiliknya saat ini sedang diperkarakan, berada dalam status moderasi/ban," katanya.

Menurut William, mereka memiliki ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia termasuk di dalamnya adalah Napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif). "Secara rutin, Tokopedia melakukan sweeping dan menutup toko-toko yang melanggar syarat dan ketentuan yang telah dibuat," yakinnya.

Dijelaskan William, Tokopedia berlaku semacam jejaring sosial bagi pembeli dan penjual online di Indonesia bersifat user generated content. Jadi, kata dia, kasus ini serupa dengan kasus bisnis gelap esek-esek yang memanfaatkan sosial media populer. "Sosial media tidak dirancang untuk mengakomodir hal tersebut, tetapi sebagian pihak tidak bertanggungjawablah yang kemudian menyalahgunakannya. Tokopedia jelas dirugikan karena penyalahgunaan semacam itu," pungkasnya.