MAJALAH ICT – Jakarta. Setelah resmi mengumumkan bahwa Telkomsel dan XL mendapat blok tambahan 3G, menterian Komunikasi dan Informatika di Maret 2013 menyiapkan prosedur standar penataan blok 3G menyusul selesainya proses seleksi penambahan blok 11 dan 12 yang dimenangkan oleh Telkomsel dan XL Axiata. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika M. Budi Setiawan di Jakarta, saat digelar Seminar 4G.
"Saat ini pemerintah sedang menyelesaikan standar prosedur pelaksanaan (SOP) penataan ulang kanal 3G baru," jelas Budi. Bahkan, penataan blok 3G di 2,1 GHz ini menjadi prioritas pemerintah dibanding menyiapkan aturan mengenai 4G. "Setelah ini baru menyiapkan peraturan terkait 4G," ungkapnya.
Penataan blok 3G diakui bukan pekerjaan mudah, setidaknya mudah secara teori menempatkan operator tertentu di blok tertentu, tapi perlu memperhatikan kondisi operator 3G secara menyeluruh. Kuncinya jelas, alokasi masing-masing operator, baik yang 3 blok maupun 2 blok harus contigous (berdampingan), pemindahan harus dilakukan dengan seminimal mungkin perpindahan dan operator.
Dari berbagai opsi yang ada, menurut kajian Majalah ICT, ada dua opsi terbaik yang bisa dipilih, dengan sedikit operator yang dipindah dan memperhatikan blok-blok operator harus berdampingan, yang dapat dilihat dari gambar di bawah. Pertimbangan lainnya adalah tentunya operator terakhir yang mendapatkan blok tambahan diharuskan membayar BHP frekuensi yang jauh lebih mahal, sekitar 60% dibanding harga blok ke-2 yang hanya Rp.160 milyar.
Sebelum memilih opsi 1 atau 2, terutama bagi operator yang akan dipindah kedua bloknya di 11 dan 12, perlu dipertimbangan besaran dari trafik dari operator. Sedapat mungkin, yang pindah penuh adalah operator yang memiliki trafik lebih sedikit.
Dan akhirnya, pemerintah mengambil putusan opsi ke-2, dimana AXIS harus pindah dari blok 2 dan3 ke blok 11 dan 12. Perpindahan dalam rangka penataan blok dijadwalkan selesai dalam waktu 6 bulan setelah kebiakan dikeluarkan pemerintah.