Search
Senin 7 Oktober 2024
  • :
  • :

Kaleidoskop ICT Maret 2015: 9 Situs Nikah Siri Online Diblokir

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir sebanyak sembilan situs yang berhubungan nikah siri online. Pemblokiran ini dilakukan setelah pihak Kominfo mendapat pengaduan dari Kementerian Agama.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu. Menurut Ismail, pihaknya baru akan melakukan pemblokiran lantaran baru menerima pengaduan dari Kementerian Agama yang mengeluhkan beredarnya situs nikah siri online tersebut. 

"Surat dari Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama baru kita terima kemarin sore. Karena sudah malam, jadi baru tadi pagi kita proses," kata Ismail. Kementerian Agama sendiri menilai, nikah siri secara online bukan termasuk nikah yang sesungguhnya dan dipastikan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ditegaskan Ismail, situs-situs nikah siri online yang telah beredar tersebut diblokir, sehingga tidak bisa dikunjungi pengguna internet. "Ada sembilan situs tentang nilah siri," ujarnya. Untuk pemblokiran, pihak Kementerian Komifo meminta kepada jasa penyalur internet atau internet service provider (ISP). "Mereka yang kita minta blokir," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, wabah internet kian menggurita di seluruh sendi kehidupan masyarakat Indonesia, termasuk munculnya fenomena baru nikah siri online. Fenomena menikah siri secara online kini tengah marak dilakukan di beberapa kota.

Pernikahan di luar hukum negara itu cukup dilakukan melalui online hanya menggunakan koneksi internet. Pasangan pria dan wanita menikah menggunakan jasa penghulu yang bersedia menikahkan secara online melalui Skype. 

Dari beberapa pelaku nikah siri online didapat informasi bahwa alasan menikah siri adalah menghindari zina. Dan internet memberikan kemudian proses pernikahan yang secara tradisional di Indonesia membutuhkan biaya cukup besar.

Terkait ramainya tren nikah siri online, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan agar masyarakat yang melakukan pernikahan di luar ketentuan negara, seperti menikah siri, akan menghadapi resiko sejumlah permasalahan yang akan ditanggungnya kelak. "Kalau terjadi apa-apa, konsekuensi dari pelaksanaan hak-hak dan pelaksanaan kewajiban itu kemudian tidak bisa diketahui," katanya.

Kecaman pun datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui salah satu Ketua MUI, Amidhan Shaberah. "Nikah sirinya saja melanggar Undang-Undang karena bisa dilaporkan ke KUHP walaupun itu dianggap sah. Kemudian jika melalui online maka tidak jelas hukumnya. Karena online tidak konkrit siapa walinya siapa kedua mempelainya siapa saksinya yang menikahkan," tegasnya.