MAJALAH ICT – Jakarta. Pengelola akun Twitter @TrioMacan2000, Raden Nuh, Edy Saputra, dan Koes Hardjono, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Admin akun yang begitu banyak membuka aib petinggi negeri dalam kasus korupsi ini oleh Jaksa didakwa dengan pasal berlapis dalam kasus pemerasan terhadap Direktur Utama PT Tower Bersama Abdul Satar.
Pada dakwaan pertama, jaksa menjerat mereka dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 29 ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.
Selain itu, jaksa juga menjerat mereka dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena sengaja mengirim informasi atau membuat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan. Jaksa juga menjerat ketiganya dengan Pasal 369 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atas perbuatan memberi ancaman pencemaran nama baik dan membuka rahasia. "Ada perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melakukan ancaman pencemaran nama baik," kata jaksa.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atas perbuatan penipuan. "Terdakwa melakukan penipuan, karena menjanjikan akan menghapus informasi yang diposting setelah dikirimkan uang, tapi setelah dikirim tetap tidak dihapus," kata jaksa lagi.
Tak ketinggalan, jaksa mendakwa mereka menggunakan Pasal 3 Undang-Undang No.8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Hal itu karena terdakwa mendapat 5.000 dolar Amerika Serikat kemudian diubah menjadi rupiah lalu didistribusikan.