MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika mendapat kecaman sehubungan dengan pemblokiran situs-situs yang ditengarai menyemai bibit dan propaganda radikalisme. Pemblokiran sendiri adalah berdasar laporan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), yang meminta Kominfo untuk memblokir 22 situs radikal.
Ramai mendapat pertanyaan dan gugatan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara turun tangan memberikan penjelasan. "Memang untuk blokir konten negatif, berdasarkan aduan. BNPT mengirim surat meminta blokir beberapa situs/blog," jelas Rudiantara.
Meski begitu, diungkap oleh Menteri yang biasa dipangil RA ini, pemblokiran baru sebatas mengirim surat permintaan blokir yang dikirim Kementerian Kominfo melalui Ditjen Aplikasi Informatika. "Di media sosial dan pemberitaan dikatakan sudah diblokir. Namun saya cek belum diblokir," jelasnya.
Dijelaskan Rudiantara, sesungguhnya pemblokiran atas permintaan BNPT. "Jumlah yang diminta oleh BNPT untuk diblokir ada 26 situs. Namun setelah dicek, ada 19 yang diminta," ujarnya. "Saya sudah minta teman-teman untuk cek sekali lagi agar ada buktinya dan dibicarakan dengan BNPT. Kalau memang nggak ada konten radikalismenya, tidak boleh diblok. Semua harus transparan dan fair," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, walaupun awalnya, tiga situs telah dibokir pihak Kementerian Kominfo, BNPT kemudian melaporkan kembali agar Kominfo memblokir 19 situs berdasarkan surat bernomor No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail Cawidu, ada 22 situs radikal yang dilaporkan BNPT. Walaupun awalnya, tiga situs telah dibokir pihak Kementerian Kominfo, BNPT kemudian BNPT melaporkan kembali untuk memblokir 19 situs berdasarkan surat bernomor No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal untuk diblokir Kementerian di bawah Menteri Rudiantara tersebut.
"Untuk itu, Kemkominfo meminta penyelenggara internet service provider untuk memblokir ke-19 situs sesuai yang disampaikan pihak BNPB bahwa situs/website tersebut merupakan situs/wensite penggerak paham radikalisme dan/atau simpatisan radikalisme," tegas Ismail.
Berikut ini daftar 22 situs yang diblokir Kementerian Kominfo:
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com
20. shoutussalam.com
21. azzammedia.com dan
22. indonesiasupportislamicatate.blogspot.com