MAJALAH ICT – Jakarta. Walaupun melakukan perlawanan secara hukum, akhirnya Kantor PT XL Axiata di Jalan Mangkubumi Nomor 21-22, Kota Yogyakarta, dieksekusi Juru sita Pengadilan Negeri Yogyakarta. Dalam eksekusi, ratusan karyawan XL tersebut melakukan perlawanan, namun karena mendapat bantuan dari polisi, eksekusi bisa dilaksanakan.
Menurut Juru Sita PN Yogyakarta Mat Djuskan, meskipun pihak XL bersikukuh meminta agar eksekusi ditunda, namun karena pihaknya memegang surat keputusan yang berkekuatan hukum, maka eksekusi tetap dijalankan. "Sudah ada putusan, sehingga eksekusi ini tak bisa ditunda," tandas Mat Djuskan.
Dalam kesempatan itu, Juru sita memberi waktu selama lima hari bagi XL untuk mengosongkan gedung. Dan setelah kosong, maka gedung akan dirobohkan, demikian dikatakan Sentot Panca Wardhana. Sentot sendiri merupakan kuasa hukum penggugat.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Yogyakarta melalui surat nomor W.13 UI/157/HK.02/III/2015 tertanggal 3 Maret 2015 perihal pelaksanaan eksekusi yang ditandatangani Mat Djuskan, SH, MH selaku Panitera Sekretaris dengan mengatasnamakan Ketua PN Yogyakarta, menetapkan perintah eksekusi untuk pengosongan tanah seluas 3.800 m2 yang kini ditempati perusahaan telekomunikasi nasional PT XL Axiata, Tbk (PT Exelcomindo Pratama, Tbk) di Jalan Mangkubumi No 20-22, Yogyakarta. Sedangkan eksekusi akan dilaksanakan pada Selasa (10/03/2015) Pukul 08.30 WIB.
Sebelumnya, telah digelar rapat gabungan oleh PN Yogyakarta melibatkan unsur kepolisian, TNI, Badan Pertanahan Nasional, serta elemen kelurahan maupun kecamatan guna persiapan eksekusi tersebut. Dengan adanya penetapan eksekusi maka perusahaan XL Axiata Tbk yang menempati lokasi tanah itu, harus mengosongkan seluruh aset berikut penghentian aktivitas perkantoran yang selama ini dijalani.
"Manajemen XL harus hengkang dari tanah Jl Mangkubumi No 20-22, Yogyakarta terhitung saat dilaksanakannya eksekusi oleh PN Yogyakarta. Dengan demikian, operasional kegiatannya juga tidak boleh lagi menggunakan alamat tersebut," demikian disampaikan Sentot Panca Wardhana dari kantor SAS Law firm, Jakarta.
Dijelaskannya, di atas tanah itu, berdiri gedung untuk kegiatan kantor PT XL Axiata, Tbk. Sekarang, obyek tanah Jl Mangkubumi No 20-22 kembali kepada pemilik sahnya yaitu Johannes Irwanto Putro. Sentot sendiri merupakan kuasa hukum yang ditunjuk Johannes Irwanto Putro. Johannes beralamat Jl Madrasah I No 20, Sukabumi Utara, Jakarta Barat. Disebutkan, perlawanan PT XL Axiata, Tbk terhadap Johannes atas tanah Jl Mangkubumi No 20-22 di tingkat kasasi Mahkamah Agung justru kandas dan ditolak dengan putusan nomor perkara 1917 K/Pdt/2008 MA.
Ditambahkannya, akibat putusan kasasi MA itu, pihak XL Axiata, Tbk melakukan peninjauan kembali di MA pada 11 Agustus 2010 dengan perkara No. 278/PK/Pdt/2010. Hanya saja, lanjutnya, upaya PK XL ditolak MA dan sekaligus menguatkan permohonan kasasi Johannes Irwanto Putro.
Menyikapi hal tersebut, pihak XL Axiata sendiri keberatan terhadap rencana Pengadilan Negeri Yogyakarta menyita Gedung Grha XL Mangkubumi Yogyakarta dalam waktu dekat. Keberatan tersebut, arena proses hukum perusahaan telekomunikasi itu sedang berlangsung.
Saat ini, XL tengah melakukan dua upaya hukum perlawanan, dimana keduanya masih diproses dan diperiksa di tingkat banding, yaitu perlawanan atas Berita Acara Sita Eksekusi tertanggal 26 September 2013 yang terdaftar dalam register perkara No. 126/Pdt.Plw/2013/PN.Yk serta perlawanan XL atas Penetapan Eksekusi Ketua PN Jakarta Utara tertanggal 4 Desember 2013 yang terdaftar dalam register perkara No. 33/Pdt.Plw/2014/PN.Yk.
Selain itu juga, XL juga mengajukan Laporan Polisi No.LP/822/X/2013/DIY/Dit.Reskrim tertanggal 25 Oktober 2013 terhadap seseorang yang bernama Jefry Patras yang diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat melalui surat keterangan tertulis yang diberikan pada saat Sita Eksekusi oleh PN Yogyakarta pada 26 September 2013 di Polda DIY.
Dampak dari pelaksanaan eksekusi tersebut dipastikan juga akan meluas mengingat infrastruktur jaringan telekomunikasi yang dioperasikan XL di kantor tersebut merupakan objek vital yang mendukung kelancaran aktifitas bisnis berbagai institusi baik lembaga swasta ataupun pemerintahan, yang selama ini menggunakan jasa layanan telekomunikasi yang disediakan oleh XL. Ada 9 juta pelanggan XL dilayani melalui kantor ini.
Kuasa Hukum XL Dedy Kurniadi, SH, MH menyatakan, "Karena itulah kami terus melakukan perlawanan. Dalam kasus ini XL juga merupakan korban. Aset XL yang akan dieksekusi tersebut diperoleh XL melalui cara-cara yang sah menurut hukum. Tiba-tiba ada putusan pengadilan yang mengharuskan eksekusi atas aset XL ini. Jika eksekusi tetap dipaksakan sementara perlawanan hukum yang kami lakukan sepenuhnya masih berjalan dan belum ada putusannya, maka bukan saja XL yang dirugikan, namun juga pelanggan dan masyarakat karena aset yang akan dieksekusi ini merupakan pusat layanan XL di wilayah Yogyakarta."