MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memastikan akan melakukan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada tahun 2015 ini. Revisi terutama akan menyangkut pada pasal 27 ayat (3) yang dinilai dapat dengan mudah dipakai untuk memidanakan pihak lain.
Ditegaskan Rudiantara, meski demikian, pihak Kementerian Kominfo belum dapat memberikan rancangan atau rencana aturan yang baru nanti, karena restruktur ini masih harus dibicarakan dengan DPR. "Terkait dengan Pasal 27 ayat (3) kita sepakat dengan DPR, akan revisi UU ITE tersebut pada 2015 atau tahun ini. Kita berharap juga yang berada di sistem peradilan dapat mendengar suara kita," tandas Rudiantara.
Dalam kesempatan tersebut, Rudiantara berjanji akan membuat aturan tersebut tidak akan mengundang kontroversi seperti yang terjadi pada saat ini. Dia menilai hukuman yang terlalu tinggi dan terlalu rendah tidak akan mendidik masyarakat. Karena itu, harus ada kesesuaian agar hal yang dinilai melanggar tersebut tidak lagi mudah dilakukan.
"Tuntutan harus pas, kalau tidak nanti orang dengan mudah melakukan istilahnya kategori pencemaran nama baik karena merasa tidak diapa-apain. Ini tidak boleh, sehingga tetap harus ada efek jera, namun tidak boleh juga menjadi sesuatu yang kontroversional," harapnya.
Memgenai apakah ada revisi selain pasal pencemaran nama baik dan fitnah dalam UU ITE tersebut, Menteri yang mantan Direktur dan Komisaris di beberapa perusahaan telekomunikasi ini menegaskan bahwa revisi hanya akan dilakukan pada pasal yang memang dinilai kontroversional saja. Hal itu karena secara prinsip UU ITE memproteksi semua transaksi alat elektronik di Indonesia.