MAJALAH ICT – Jakarta. Selain tak bisa dipergunakan dalam transaksi perbankan, kelemahan dan kekurangan e-KTP muncul kembali. Memang sangat disayangkan bila produk hasil proyek triliunan ternyata tak bisa diimplementasikan dalam kehidupan dan transaksi layanan publik lainnya.
E-KTP, yang katanya hasil tknologi canggih, ternyata tak boleh sering di foto copy untuk keperluan sehari-hari. Padahal, institusi lainnya belum bisa membaca chip rekam pemiliknya sehingga masih perlu di fotocopy. Nah!
Menurut Mendagri Gamawan Fauzi, jika e-KTP tidak boleh terlalu sering di foto copy dan jangan sampai dihekter.
"Sesekali difotocopy tidak apa-apa cuma jangan terlalu sering-sering dan tidak boleh dihekter (di-stapler),” kata Gamawan
Gamawan menambahkan jika telah membuat surat edaran khusus terkait e-KTP ini. Surat itu bernomor No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP
Gamawan mengingatkan mengenai tata cara yang dilakukan terhadap e-KTP karena e-KTP mempunyai chip yang dapat menunjang kerja kartu tersebut.
Kisruh e-KTP, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyayangkan Kemendagri telah lalai dan telat menginformasikan bahwa e-KTP tidak bisa difoto copy, karena akan mengalami kerusakan pada chip/data yang ada di e-KTP tersebut.
Menurut anggota Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, surat edaran yang baru dikeluarkan pada 11 April 2013 No 431 telah mengakibatkan banyaknya warga yang sudah memfoto copy e-KTP.
"Masyarakat bisa saja melayangkan gugatan ke Mendagri karena telah sangat dirugikan atas keterlambatan informasi tersebut. Presiden juga mestinya menegur Mendagri atas kelalaian yang dimaksud," katanya.
Tulus sangat menyayangkan lambannya pemberitahuan informasi dari Mendagri yang menyebabkan banyak masyarakat yang sudah memfoto copy e-KTP. "Jadi, bagaimana mungkin info sepenting itu bisa telat? Warga jelas sangat dirugikan," tegas Tulus.
Oleh karena itu YLKI mengatakan Mendagri harus dimintai tanggung jawab terkait hal ini serta patut dipertanyakan, mengapa e-KTP tidak bisa difoto copy, sementara kartu-kartu lain yang menggunakan chip seperti kartu kredit dapat difoto copy. "Apakah teknologi yang dipakai e-KTP sudah out of date," ujar Tulus.
Gamawan mengingatkan bila sering dikopi atau dihekter maka dikhawatirkan chip itu bolong. Ternyata, bukan itu saja kelemahan e-KTP.
Berdasarkan penelusuran majalah ICT, setidaknya terdapat tujuh kelemahan e-KTP, yaitu:
– Tidak terintegrasi dengan layanan publik lainnya, sehingga tetap dipakai seperti KTP konvensional
– Tidak ada alat yang stand by di kelurahan, sehingga kalau ada kerusakan atau salah tulis, warga haus menunggu berbulan-bulan, bahkan ujung-ujungnya diganti KTP konvensional dulu.
– Tidak bisa digunakan untuk transaksi di perbankan karena tidak ada stempel kelurahan setempat.
– Belum terintegrasi kartu atau nomor lainnya, seperti SIM, kartu kesehatan, dan lainnya.
– Rawan pencurian data kependudukan, sehingga bisa mengancam pribadi, bahkan bangsa dan negara.
– Harganya triliunan untuk sebuah proyek yang notabene mubazir.
Gamawan pun kemudian mengklarifikasi. Menurut Gamawan, surat edaran dikeluarkan pada 11 April 2013 itu tersebut berisi larangan untuk memfotokopi KTP elektronik.
Larangan itu, katanya, dengan maksud agar seluruh instansi pemerintah memiliki alat pembaca e-KTP atau card reader. "Kalau masih berlaku difotokopi, apa gunanya chip. Chip itu kan seperti ATM, ATM tidak difotokopi juga. Jadi itu bukan untuk difotokopi, untuk menguji keabsahannya pakai card reader. Itulah yang kita minta instansi pemerintahan menyiapkan itu," tegas Gamawan.
Dijelaskan Gamawan,pemerintah pusat sudah mengirimkan 13.000 card reader ke daerah. Instansi pemerintah dipersilakan menambah card reader sesuai kebutuhan. Begitu pula dengan perusahaan swasta, seperti perbankan, diminta membeli card reader, sehingga tak perlu meminta fotokopi KTP.
Ditambahkan Gamawan, boleh saja instansi pemerintah memfotokopi e-KTP. "Tapi fotokopi itu hanya dilakukan sebanyak satu kali. Hasil fotokopi itu yang digunakan untuk menyalin berulang-ulang. Jika terus difotocopi e-KTP akan rusak," pungkasnya.