MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring memastikan bahwa rencana program migrasi sistem televisi analog ke digital terus berlanjut. Sebab menurutnya, rencana penyelenggaraan televisi digital tersebut dinilai tidak menyalahi peraturan.
Demikian disampaikan Tifatul menanggapi uji materi yang disampaikan ke Mahkamah Agung oleh Institute of Community and Media Development (inCODE). Judicial Reiew ini terkait dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free to air).
Dalam pandangan inCODE, seleksi TV digital menimbulkan beberapa kerugian. Di antaranya, tidak ada kejelasan untuk lembaga penyiaran komunitas, berkurangnya jatah frekuensi, dan pengelolaan frekuensi yang diserahkan kepada swasta. Selain itu, televisi lokal dirugikan karena tidak mendapat kanal digital terestrial.
"Saya belum tahu soal putusan gugatan dan belum terima apa pun,” tegas Tifatul. Namun, katanya, gugatan itu tak menggoyahkan rencana digitalisasi televisi dan tetap ditargetkan tuntas pada 2018. "Kami mulai program sejak 2010. Berarti ada delapan tahun untuk transisi, dan sekarang masih ada lima tahun untuk finalisasi,” jelasnya. Selain itu, selama masa persiapan, dengan tambahan instrumen tertentu, televisi lama masih bisa menangkap siaran televisi digital.