Search
Rabu 4 Desember 2024
  • :
  • :

Kaleidoskop ICT Mei 2019 – Black May, Menkominfo Rudiantara Blokir Media Sosial

MAJALAH ICT – Jakarta. Menyikapi beredarnya informasi terkait demo-demo dan kerusuhan di 21 Mei hingga hari ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya mengambil sikap. Pengiriman konten foto dan video di media sosial diblokir mulai siang ini.

“Pembatasan dilakukan secara bertahap,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat Konferensi Pers bersama Menko Polhukam Wiranto menyikapi suasana Jakarta yang dihiasi demo dan ada kerusuhan di beberapa wilayah.

Disampaikan Rudiantara, pembatasan dilakukan karena bahasa gambar dan video lebih memiliki maknsa ketika dipublikasikan di media sosial, dibanding teks. “Teks masih bisa,” katanya.

Dijelaskannya, blokir akan dilakukan secara bertahap. “Ini tergantung operatornya. Mungkin sudah ada yang menutup, tapi yang lain masih proses. Karena memang tidak bisa dilakukan secara bersamaan,” yakinnya.

Dari pantauan, akses kirim foto dan video serta share berita sudah tidak bisa lagi dilakukan ke media sosial seperti Facebook. Pengiriman pesan lewat WhatsApp juga saat ini terkendala.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengimbau warganet untuk segera menghapus dan tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video korban aksi kekerasan di media apapun.

Disampaikan Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, imbauan ini dilakukan memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di tengah masyarakat.

“Kementerian Kominfo  mengimbau semua pihak terutama warganet untuk menyebarkan informasi yang menyebarkan kedamaian serta menghindari penyebaran konten atau informasi yang bisa membuat ketakutan pada masyarakat ataupun berisi provokasi dan ujaran kebencian kepada siapapun,” katanya.

Disampaikannya, konten video yang mengandung aksi kekerasan, hasutan yang provokatif serta ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) merupakan konten yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kementerian Kominfo terus melakukan pemantauan dan pencarian situs, konten dan akun dengan menggunakan mesin AIS dengan dukungan 100 anggota verifikator. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri dan mengidentifikasi akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan dan hasutan yang bersifat provokatif,” kata Ferdinandus lagi.

Ditambahkannya, Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta.