Search
Sabtu 15 Februari 2025
  • :
  • :

Kaleidoskop ICT – November 2013: Onno Purbo: Berangus OpenBTS, BRTI Melanggar HAM

MAJALAH ICT – Jakarta. Menanggapi apa yang disampaikan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengenai openBTS yang berpotensi melanggar aturan sehingga regulasi bisa dipidanakan dan ditipikorkan, Pakar It Onno Purbo dengan tegas mengatakan bahwa jika BRTI melarang openBTS itu sebuah pelanggaran HAM.

"Memberangus openBTS, BRTI melanggar HAM," demikian dikatakan Onno melalui akun Twitter nya @onnowpurbo. 

Pendapat Onno juga mendapat dukungan dari Judith MS. Melalui akun @pnguasahati, Judith mengatakan bahwa perlu dicarikan solusi mengenai hal ini. "Jika Open BTS dianggap Pidana dan Tipikor kasihan kelak masyarakat penggunanya," kata Judith. 

Sebelumnya, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) berharap masyarakat memahami posisi regulator mengenai hal ini. Pasalnya, bila didiamkan penggunaan frekuensi 900 MHz yang dipakai openBTS saat ini, maka regulator akan kena pidana telekomunikasi dan tindak pidana korupsi. "Regulator bisa kena pidana telekomunikasi juga tindak pidana korupsi yang sesungguhnya," kata Anggota BRTI M. Ridwan Effendi yang juga berkaca pada kasus IM2 dan Indosat. Ditambahkannya, UU Telekomunikasi No. 36/1999 tidak memberikan tempat bagi telekomunikasi komunitas, hal yang berbeda dengan UU Penyiaran No. 32/2002. "Dan secara alami, telekomunikasi membutuhkan interkoneksi," tegasnya. 

Sebelumnya, Onno W. Purbo menyebut bahwa regulator telekomunikasi Indonesia telah melanggar HAM bila melarang penerapan openBTS di Indonesia. Menurut Onno, penggunaan frekuensi 900 MHz seharusnya tidak jadi masalah, karena tinggal diatur bagaimana caranya agar desa-desa itu mendapatkan izin alokasi di rentang frekuensi 900 MHz. "Kasihan orang desa yang tidak terjangkau BTS operator tidak bisa menikmati komunikasi. Regulator seharusnya memikirkan hal itu, dan pernyataan regulator yang tidak mengizinkan open BTS didengar di seluruh dunia lho, banyak tanggapan dari luar negeri yang masuk ke email saya," papar Onno.

Sementara itu, larangan menggunakan frkeuensi 900 MHz maupun 1800 MHz sebelumnya disampaikan Ridwan Effendi. Ridwan, yang sama-sama Onno menimba ilmu di kota pusat pengembangan BlackBerry di Waterloo Kanada, ini menegaskan bahwa frekuensi 900/1800 MHz merupakan frekuensi yang berizin alias bukan unlicensed band dimana penggunaannya harus seijin Menteri. "Sehingga tidak bisa digunakan untuk openBTS. Ini bukan hanya di Indonesia, tapi juga seluruh dunia. Perlu diperhatikan, penggunaan frekuensi secara sembarangan dapat menyebabkan interferensi yang dapat mengganggu kinerja jaringan telekomunikasi," tegas Ridwan.

Ditandaskannya pula, dalam UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi, penyelenggaraan semodel openBTS hanya bisa dimungkinkan melalui penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang bekerjasama dengan penyelenggara jaringan (operator). "Setiap penyelenggaraan telekomunikasi juga wajib mempunyai izin penyelenggaraan. Kewajiban ini sesungguhnya adalah guna perlindungan masyarakat juga akan kepastian hukum dan kepastian standar kualitas layanan," kata Ridwan. 

BRTI, ujar Ridwan, mengucapkan terima kasih atas masukan yang diberikan masyarakat mengenai openBTS ini. "Selanjutnya BRTI mengajak masyarakat untuk mengawal revisi RUU Telekomunikasi yang sekarang sedang dalam tahap harmonisasi antar lembaga, guna mendapatkan kepastian hukum yang pada akhirnya akan dapat mensejahterakan masyarakat Indonesia pada umumnya," harap lelaki yang sudah menjadi Komisioner BRTI untuk dua periode ini.