Search
Jumat 13 Juni 2025
  • :
  • :

Kaleidoskop ICT – Oktober 2013: BI Ganti Branchless Banking Jadi Mobile Payment

MAJALAH ICT – Jakarta. Implementasi bank tanpa cabang saat ini dinilai Bank Indonesia masih terkendala akses layanan telekomunikasi yang lelet. Sehingga BI Indonesia mengharapkan sektor telekomunikasi mengambil bagian penting dalam mengembangkan perbankan menuju cassless society. Dengan keterlibatan operator telekomunikasi, khusus mobile, Bank Indonesia pun mengubah istilah branchless banking menjadi mobile payment system (sistem pembayaran dengan perangkat bergerak).

Perubahan istilah branchless banking menjadi mobile payment service dilakukan untuk memperluas jaringan penggunaan layanan perbankan tanpa kantor cabang yang bertujuan untuk menciptakan layanan perbankan yang efektif dan efisien dari sisi pembiayaan. Menurut Deputi Direktur Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Yura A. Djalins mengatakan, alasan BI merubah istilah tersebut karena perusahaan telekomunikasi juga memiliki peran dalam sistem yang saat ini sedang diujicobakan.

"Kami melihat bahwa istilah branchless banking seolah-olah terbatas hanya bisa diberikan oleh perbankan. Padahal dalam praktiknya juga mengikutsertakan pelaku telekomunikasi," kata Yura di Jakarta. Dijelaskannya, BI saat ini sedang melakukan proyek uji coba branchless banking yang kemudian diubah namanya menjadi proyek uji coba mobile payment services (MPS) pada pertengahan Mei 2013 hingga November 2013. Peserta uji coba tersebut yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk dan PT Bank Sinar Harapan Bali dari perbankan. 

Untuk perusahaan telekomunikasi yang ikut serta adalah PT Indosat Tbk dan PT XL Axiata Tbk. "Ada lima bank dan dua perusahaan telekomunikasi yaitu Indosat dan XL. Masing-masing dibatasi (wilayah uji coba) di tiga kecamatan, terpusat di Jawa-Bali karena infrastruktur dianggap memadai," kata Yura. Dalam proyek uji coba ini, bank atau perusahaan telekomunikasi bisa memilih delapan wilayah yang telah ditetapkan menjadi basis uji coba branchless banking. Kedelapan provinsi ini antara lain Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.

Bank Indonesia optimis bahwa penerapan mobile payment system (MPS) akan dimulai tahun 2014 mendatang. Saat ini, BI telah menyelesaikan rancangan regulasi berbentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) untuk mengatur detil proses terkait branchless banking atau mobile payment system (MPS) yang akan dirilis pada tahun ini. BI menargetkan, implementasi penuh regulasi ini pada 2014.

Demikian Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Rosmaya Hadi. "Dalam regulasi nantinya akan memberikan pedoman detil hingga perekrutan agen. Kalau yang saat ini sudah rilis mengatur tempat penguangan tunai (TPT), cash out saja," katanya.

Sementara itu, Deputi Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Yura A. Djalins memaparkan hingga Agustus 2013, uji coba MPS menunjukkan tren peningkatan transaksi cukup signifikan. Jumlah UPLSP/UPLK mencapai 128 agen. Total frekuensi transaksinya melonjak lebih kali delapan kali lipat pada Agustus 2013 yakni 1.600 transaksi dibandingkan dengan Mei 2013 di bawah 200 transaksi.

Untuk jumlah nasabah juga melonjak menjadi 170 dari Mei 2013 di bawah 20 nasabah. "Memang yang paling meningkat adalah setoran tunai tabungan. Untuk tarik tunai tertinggi terjadi pada Agustus 2013," ungkapnya. 

Dikatakan juga oleh Yura, rencana penerapan MPS BI, pada tahun ini pilot project yang melibatkan lima bank dan tiga operator telekomunikasi yakni Bank Mandiri, BRI, CIMB Niaga, BTPN, Bank Sinar Harapan Bali, Telkomsel, XL, dan Indosat akan selesai pada November 2013 seiring dengan perilisan regulasi.

Jika 2014 sistem sudah berjalan, maka BI pada 2015 hingga 2017 BI akan memperluas impelmentasi MPS dan diversifikasi layanan.