Search
Jumat 15 November 2024
  • :
  • :

Kaleidoskop ICT – September 2013: Aturan Konten Disosialisasikan, Eksisting dapat Prioritas Penomoran

MAJALAH ICT – Jakarta. Sesuai janjinya, akhirnya Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia mulai September mensosialisasikan Peraturan Menteri (PM) Kominfo No. 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas. Peraturan Menteri yang baru ini merupakan perubahan atau revisi terhadap Peraturan Menkominfo No. 1/PER/M.KOMINFO/1/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast).

Menurut Anggota BRTI M. Ridwan Effendi kepada Majalah ICT, sosialisasi peraturan menteri yang menjawab persoalan isu sedot pulsa dua tahun lalu ini dihadiri semua pemangku kepentingan terkait layanan konten melalui ponsel. "Hampir semua hal yang menjadi pertanyaan terkait PM terjawab dan dapat dimengerti pengertingan. Seperti masalah perlunya persetujuan konten dari luar negeri, tentang mekanisme opt-in," jelas Ridwan.

Namun ada juga pertanyaan yang memerlukan pembahasan lebih lanjut, seperti dalam kasus pembayaran BHP. "Teknis pemotongan BHP melalui operator perlu dikoordinasikan kembali dengan BPKP. Sehingga akan ada pertemuan khusus membahas hal ini," lanjut Ridwan. Isu BHP menjadi isu sensitif paska putusan Majelis Hakim Tipikor dalam kasus kerja sama dugaan penyalahgunaan frekuensi Indosat-IM2.

Yang juga terungkap dari sosialisasi ini adalah nasib penyedia atau CP eksisting. Menurut Rdwan, dari diskusi didapat hasil bahwa untuk penomoran yang terbatas, maka CP eksisting diprioritaskan untuk mendapat penomoran sesuai aturan baru, yang ditetapkan oleh Kementerian Kominfo. "Tapi untuk CP eksisting yang terdaftar," tandas Ridwan.